Ponorogo, MATAKOMOAS.com-, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) saat ini sudah lakukan konsolidasi dengan 51 pemenang tender paket terkait pekerjaan peningkatan jalan, pada Kamis (24/8/2022).
Penentuan penyedia 51 paket pekerjaan peningkatan jalan dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 155 miliar itu telah melalui tahapan lelang di Layanan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Pemkab Ponorogo.
Hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo tidak tinggal diam saja mengenai kerusakan jalan di wilayah Ponorogo, terbukti bahwa jalan rusak yang sekarang ini akan segera dilakukan perbaikan dalam waktu dekat.
‘’Kami jelaskan ketentuan-ketentuan sebelum penandatanganan dokumen kontrak,’’ terang Henry Wardan Kepala Dinas DPUPKP.
Setelah itu menurut Henry bahwa para penyedia harus memperhatikan benar jangka waktu pekerjaan, jaminan pelaksanaan termasuk asuransi, manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta sertifikat keterampilan (SKT) tenaga kerja.
‘’Kelengkapan dokumen kontrak sebagai syarat terjalinnya kerja sama. Kalau tidak lengkap, bisa saja tidak dapat melanjutkan kontrak,’’ ujarnya.
Dengan mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Dan untuk penandatanganan kontrak kerja ditargetkan mulai Senin (29/8/2022).
Maka dari itu seluruh berkas harus sudah lengkap dan pihak penyedia memastikan tanggal penyerahan jaminan pelaksanaan dan wajib memenuhi spesifikasi teknis dan tepat waktu,’’ tegasnya.
Selain itu, Henry menambahkan bahwa waktu empat bulan di akhir tahun ini lebih dari cukup guna merampungkan pekerjaan peningkatan jalan.(nov)