Berita

PEMERINTAH BANTEN KORUPSI DANA OPERASIONAL, BPI KPNPA RI MINTA KEJATI BANTEN TUNTASKAN KORUPSI

BANTEN, Matakompas.com 2022/03/19- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melalui ketua umum Tubagus Rahmad Sukendar, kembali memberikan dukungan dan apresiasi atas kinerja Tim Kejaksaan Tinggi Banten yang saat ini mengusut dugaan korupsi Operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2017 s/d TA 2021. Dugaan korupsi operasional ini berasal  dari sumber dana APBD, Provinsi Banten. Atas sikap tegas dan gerak cepat Leonard Eben Simanjuntak, SH.MH, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, patut didukung. Agar pihak kejaksaan dapat mengungkap aktor utama yang terlibat dalam pusaran korupsi di kasus BOP Gubermur dan Wakil Gubernur Banten tersebut. 

Menurut informasi yang didapat dari Tim Kejati Banten bahwa sudah ada Sembilan orang yang  dimintai keterangan. Hal ini disampaikan  Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Iwan Ginting, SH., MH, pada konferensi pers, Jumat 18 Maret 2022. Adapun sembilan saksi yang telah dimintai keterangan tersebut yakni, dari BPKAD, Biro ADPIM, Biro UMUM, Sespri Gubernur, Sespri Wakil Gubernur, Bendahara Pengeluaran Biro ADPIM dan UMUM. “Saat ini masih proses pengumpulan keterangan, data ataupun dokumen untuk mencari peristiwa pidana. Tim Penyelidik terus bekerja secara maraton dan berjalan secara profesional serta sesuai dengan S.O.P. Pidsus,” ujar Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penyelidikan ini sebelumnya berdasarkan SPRINT LID Nomor : PRINT-131/M.6/Fd.1/02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Dugaan-dugaan TPK berupa Penyimpangan dan/atau Penyalahgunaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten TA 2017 s/d TA 2021 yang bersumber dana APBD Provinsi Banten.

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button