Daerah

Pembekalan Notaris 2025, Kakanwil Kemenkum Bali Tekankan Amanah Profesi.

DENPASAR, MataKompas.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Wahyu Eka Putra, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, menghadiri kegiatan Pembekalan Notaris 2025 yang diselenggarakan di Harris Hotel, Jumat (9/5/2025).

Ketua Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), I Wayan Muntra, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala Kanwil Kemenkum Bali yang sekaligus membuka acara tersebut.

“Hari ini kami melaksanakan Pembekalan Notaris 2025. Kegiatan ini akan menghasilkan piagam sebagai bukti partisipasi,” ungkap Muntra.

Muntra menjelaskan bahwa materi pembekalan mencakup pengenalan organisasi, kode etik, serta regulasi jabatan notaris.

“Dengan semakin seringnya pembekalan dilaksanakan, diharapkan ke depannya kinerja dan profesionalisme notaris di wilayah Bali akan semakin baik. Saya juga berpesan kepada seluruh notaris di Bali agar selalu menghargai, menjalankan, dan mendukung setiap program yang digagas oleh organisasi,” tambahnya.

 

Dalam sambutannya, Wahyu Eka Putra menekankan pentingnya menjadikan jabatan notaris sebagai sebuah amanah. “Jabatan ini berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, sebagai pejabat negara, kita harus senantiasa memiliki jiwa pengabdian dan menjalankan tugas dengan keikhlasan demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Wahyu mengingatkan bahwa nilai-nilai integritas dan pengabdian harus menjadi pondasi utama dalam menjalankan profesi sebagai notaris. “Para notaris diharapkan dapat menjadikan nilai tersebut sebagai pondasi, karena seperti dalam sebuah bangunan, nilai adalah fondasi yang menopang berdirinya struktur tersebut secara kokoh,” tegas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu berharap kegiatan pembekalan ini tidak hanya memperkuat nilai-nilai profesi, tetapi juga memperkaya wawasan peserta terhadap perkembangan hukum yang sangat dinamis. “Notaris juga harus menganut prinsip Know Your Customer (KYC). Kita harus mengetahui siapa klien kita dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan sebagai bagian dari kewajiban profesional,” pungkasnya. (Cen/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button