Pelayanan Terpadu: Langkah Nyata Kantor Wilayah Hukum Bali dalam Meningkatkan Pemahaman dan Akses Masyarakat.

DENPASAR, MataKompas.com – Kantor Wilayah Hukum Bali kembali melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu yang bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat dalam mengakses layanan administratif hukum umum.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Maret 2025, mulai pukul 08.00 Wita dan berlangsung hingga selesai bertempat di Kantor Pelayanan Terpadu Kantor Wilayah Hukum Bali.
Pelayanan Terpadu ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pemberian layanan yang cepat, efisien, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Hukum Bali menyelenggarakan berbagai jenis pelayanan di bidang administrasi hukum umum yang mencakup sejumlah layanan penting.
Rincian Pelayanan yang Diberikan:
1. Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Pelayanan Terpadu:
– Apostille: Layanan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional, dengan jumlah pelayanan pada bulan Maret 2025 mencapai 160 layanan.
– Legalisasi: Layanan pengesahan dokumen untuk kepentingan legalitas di dalam negeri, dengan total 6 layanan pada bulan Maret 2025.
– Kewarganegaraan: Proses administrasi yang terkait dengan status kewarganegaraan, dengan total 5 pelayanan pada bulan Maret 2025.
– Perseroan Perorangan: Layanan pendaftaran badan usaha yang dapat dilakukan oleh individu, dengan 2 pelayanan pada bulan Maret 2025.
2. Pelayanan Melalui Call Center: Selain layanan tatap muka langsung, Kantor Wilayah Hukum Bali juga menyediakan pelayanan melalui Call Center untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung. Layanan yang diberikan melalui Call Center adalah:
– Apostille: Sebanyak 5 pelayanan dilaksanakan pada bulan Maret 2025 melalui saluran Call Center.
– Kewarganegaraan: 6 layanan kewarganegaraan diberikan melalui Call Center selama bulan Maret 2025.
– Perseroan Perorangan: Tercatat ada 3 pelayanan terkait Perseroan Perorangan yang dilakukan melalui Call Center pada bulan Maret 2025.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah, tetapi juga untuk memberikan informasi yang lebih jelas dan terperinci kepada masyarakat mengenai berbagai layanan yang disediakan oleh Kantor Wilayah Hukum Bali.
Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tugas, fungsi, dan prosedur yang ada, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan tersebut secara optimal.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas, seluruh kegiatan Pelayanan Terpadu ini akan dicatat dan dituangkan dalam laporan bulanan yang akan digunakan untuk memantau pencapaian kinerja serta melakukan perbaikan pada layanan di masa mendatang.
Kantor Wilayah Hukum Bali berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik agar lebih efisien, mudah diakses, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi hukum umum dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana mengakses layanan yang disediakan oleh Kantor Wilayah Hukum Bali.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkenalkan berbagai layanan yang ada kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan layanan administratif hukum umum yang sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari pengurusan dokumen penting hingga pembentukan usaha pribadi. (Cen/Red).