Matakompas.com, Tabanan – Jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, menjanjikan 4 (empat) orang korbannya bisa menjadi PNS (Pegawai Negeri) dengan membayar sejumlah uang,
Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 pukul 17.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan petugas, hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp.440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah).
Hasil pengungkapan dimaksud di Rilis oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., bertempat di lobi depan Polres Tabanan diliput oleh rekan awak Media Cetak, Elektronik dan Media On Line, pada hari Jumat 27/08/2021 pukul 10.15 Wita,
Pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., menyampaikan/mengatakan, “Benar, terduga pelaku Kasus penipuan dan penggelapan berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tabanan, terduga pelakunya berhasil diamankan bernama I Nyoman Beni Pong, Umur 46 tahun, laki, Agama Hindu, pekerjaan karyawan swasta, alamat Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan,
Kasus berawal mula dari adanya laporkan 4 (empat) orang Korban dengan alamat berbeda, dan kerugian berberda, kejadiannya terjadi pada
hari Senin tanggal 23 April 2018 pukul 11.00 Wita, di rumah milik I Ketut Supyantara di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.
Pada tanggal 24 Oktober 2017 bertempatan di rumah saksi Ni Ketut Genis nama korban i Ni Nyoman Seni .
pada hari Selasa tanggal 24 November 2017 Pukul 14.00 Wita, dirumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kec./Kab. Tababan
Kronologinya,pada hari Senin tanggal 23 April 2018 pukul 11.00 wita bertempat di rumah milik I Ketut Supyantara di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Korban I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada terlapor (I Nyoman Beni Pong) untuk menjadikan anak korban menjadi PNS, namun setelah beberapa bulan anak korban tidak juga menjadi PNS, dan korban mendatangi terlapor untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan.
Pada tanggal 24 Oktober 2017 di rumah saksi Ni Ketut Genis korban Ni Nyoman Seni menyerahkan uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) diterima oleh terduga I Nyoman Beny Pong untuk menjadikan anaknya sebagai PNS serta menyerahkan persyaratan, kemudian korban I Ketut Susu Sastrawan dikabari oleh korban Ni Nyoman Seni bahwa ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya.
Pada tanggal 27 Oktober 2017 korban Ni Wayan Seni menitipkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong.
I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uangnya Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) uang tersebut sebagai syarat untuk meloloskan anak mereka menjadi PNS, namun hingga saat ini anak Ni Wayan Seni maupun anak I Ketut Susu Sastrawan tidak kunjung diangkat menjadi PNS sehingga korban merasa dirugikan.
Pada hari Selasa tanggal 24 November 2017 pukul 14.00 wita dirumah milik I Made Susila di Banjar Sudimara Kaja, Desa Sudimara, Kec./Kab. Tababan, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang yang bernama Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.
Sehingga pada saat itu korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk menjadikan korban sebagai PNS, namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS sehingga merasa tertipu oleh pelaku.
Modus Operandi Dengan menyerahkan sejumlah uang terlapor menjanjikan para Korbannya bisa menjadikan PNS, namun sampai saat ini korban maupun anak korban tidak kujung menjadi PNS” Jelas Kapolres .
Sehubungan dengan adanya Laporan peristiwa tersebut selanjutnya Sat Reskrim Polres Tabanan mengambil tindakan Kepolisian sebagai berikut :
Pada hari Kamis 19/08/2021 pukul 11.30 Personil Opsnal Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi terkait keberadaan terlapor yang berada di Wilayah Pupuan di rumahnya di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, sekira pukul 17.00 wita team yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Iptu Mohammad Amir, S.TR.K. berhasil mengamankan terlapor dirumahnya, terlapor dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) buah kwitansi pembayaran,
Terduga I Nyoman Beni Pong saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan sebagaimanan dimasud dalam pasal 378 KUHP. (Red/Iskandar)