PONOROGO-Tembuskan ke DPR RI, Menteri Keuangan hingga KPK. Rupanya PDI Perjuangan tidak utama dalam mengkritisi kebijakan utang Pemkab Ponorogo Rp 200 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Buktinya kemarin, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo melayangkan surat ke PT SMI dengan tembusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ketua DPR RI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ” Ya hari ini (kemarin, Red) kami dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo telah berkirim surat ke PT SMI. Hal ini dilakukan karena kami melihat potensi penggunaan anggaran ini untuk kepentingan kampanye petahana, ” kata Bambang Juwono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ponorogo.
Dalam surat bernomor 35 / EKS / DPC / X / 2020 tersebut, DPC PDI Perjuangan memohon evaluasi pinjaman daerah kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo senilai Rp 200 miliar tersebut kepada PT SMI. Hal ini karena saat ini di Ponorogo berlangsung proses demokrasi. Yakni pemilihan bupati dan wakil bupati. ” Timingnya tidak pas. Pinjaman ini dipaksakan seolah-olah. Dan kami mengharapkan dana utangan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan kampanye petahana, ” tegas Logos, panggilan akrab anggota DPRD Provinsi Jawa Timur ini.
Menurut Logos, sebagai partai pendukung pemerintahan Joko Widodo, PDI Perjuangan mendukung kebijakan penuh pemerintah pusat. Pendekatan penanganan pandemi Covid-19 lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, kebijakan tersebut harusnya benar-benar dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Bukan sebagai alat politik petahana untuk memenangkan kontestasi pilkada di Ponorogo. ” Hehe program utang ini dipaksakan. Buktinya dilakukan saat Ponorogo menggelar hajatan Pilkada. Dengan segala cara, trik maupun intrik dihalalkan. Dan ini tidak benar menurut kami, ” paparnya.
Apalagi, lanjut Logos, petahana jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 khususnya pasal 71 ayat 3. Di mana di pasal tersebut petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang merugikan salah satu paslon enam bulan sebelum masa penetapan. ββLah ini kok justru mengambil kewenangan berutang. Utang itu dijadikan program dan kegiatan. Jelas sekali UU Nomor 10 Tahun 2016 dilabrak petahana. Dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal,ββ paparnya.
Di samping itu dalam APBD Perubahan tahun 2020, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, angka Rp 200 miliar tersebut tidak tercantum di dalamnya. Ini semakin menambah kecurigaan kalau uang utangan dari PT SMI tersebut akan dipergunakan untuk hal yang tidak benar.
Itu sebabnya, PDI Perjuangan sebagai partai yang intens dalam memerangi korupsi berani bersikap dengan mengirimkan surat ke PT SMI dengan harapan kebijakan utang tersebut setidaknya dipending terlebih dahulu hingga selesainya kontestasi pilkada di Ponorogo. ββIni (kebijakan berutang) jelas berbahaya sekali. Apalagi saat ini telah beredar di sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) proyek-proyek yang dilelang menggunakan anggaran utang tersebut. Dana belum ada kok sudah dilelang. Ada apa ini?,ββ tegasnya.
LPSE dihalaman tersebut ada setidaknya 10 paket proyek yang nilainya beragam. Mulai dari yang setara Rp 2,3 miliar hingga yang terbesar Rp 30,1 miliar. Dengan tenggang waktu terakhir pendaftaran 14 Oktober 2020. ” Dan semuanya itu harus selesai Desember 2020. Kan jelaskanakan ini. Proyek-proyek tersebut seakan dipaksakan dengan berutang ke PT SMI, ” pungkasnya. (Dys)