
DENPASAR, MataKompas.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Wahyu Eka Putra, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, serta jajaran bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara daring pada Selasa (20/05).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Indonesia.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa regulasi ini hadir untuk menjamin kepastian hukum bagi WNI, khususnya mereka yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang lengkap.
“Harapannya, seluruh WNI, termasuk yang berada di luar negeri, memiliki status dan dokumen kewarganegaraan yang sah dan diakui secara hukum,” ujar Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran negara dalam menjamin kepastian hukum terkait status kewarganegaraan.
Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pejabat yang berwenang dalam menetapkan dan melindungi status kewarganegaraan warga negara Indonesia.
Kegiatan ini menjadi langkah awal implementasi regulasi baru yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum secara menyeluruh kepada seluruh WNI, di mana pun mereka berada. (Cen/Red).