Jembrana- matakompas.com| Pemilik SPBU di jembrana melaporkan oknum wartawan di polres jembrana dengan dugaan pencemaran nama baik dan diduga melakukan pemerasan yang kami laporkan dua orang.
PS selaku oknum wartawan di jembrana memberitakan yang tidak benar dan tidak ada konfirmasi terhadap saya atas pemberitaan yang sudah tayang.
Dewi selaku pemilik SPBU bersama enam kuasa hukum melaporkan oknum wartawan ke Polres Jembrana jum’at(10/05/2024).
Donatus Openg, selaku kuasa hukum Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PS, namun tidak diindahkan. PS juga menolak untuk meminta maaf dan memberikan hak jawab di media onlain yang telah tayang dan PS juga sudah kami laporkan ke dewan press.
“Atas dasar itu, kami melaporkan PS ke Polres Jembrana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dalam pasal 45 ayat 4 UU nomor 1 tahun 2024 tentang tindakan elektronik UU ITE yang baru,” ungkap Donatus Openg
Dewi juga merasa sangat di rugikan atas pemberitaan yang di tulis oleh oknum wartawan ini, dampak yang saya rasakan atas pemberitaan ini sangat besar.
Sempat oknum ini ngechat saya untuk meminta sesuatu, saya tidak menghiraukan dan saya block nomer whatsappnya, pada saat itu anak saya lagi sakit dan menjalani perawatan.
“Kalau dia mempertanyakan soal izin SPBU itu semua lengkap, kami akan tunjukan nanti di pengadilan,” ungkap dewi (aditya)