Jembrana Matakompas.com | Seorang Oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) Jembrana berstatus tersangka setelah dilaporkan salah satu masyarakat ke Mapolres Jembrana dengan dugaan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Dari informasi yang diperoleh team redaksi matakompas.com , oknum PNS tersebut berinisial GL yang masih akitif bertugas di kabupaten jembran.
kejadian ini berawal pada beberapa tahun yang lalu, tersangka meminjam uang kepada salah satu warga di Desa Tegal Badeng Timur, untuk digunakan modal awal pengadaan Smartphone jenis Tablet yang akan di salurkan ke Sekolah, yang belakangan proyek tersebut diketahui berasal dari Komjen China, adapun uang yang dipinjam saat itu menurut informasi sebesar Rp.196 juta.
Setelah itu dari team redaksi matakompas memintak komfirmasi kepihak kepolisan melalui telpon untuk kebenaran atas kasus penipuan oknum PNS yang berisial GL.
“Benar ada laporan itu, namun kita masih dalam penyelidikan dengan memanggil korban dan pelaku ,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, saat di hubungi redaksi matakompas.com Via Telpon, Sabtu (17/6) malam.
Dirinya juga menjelaskan jika pelaku GL sudah berstatus tersangka, terkait kenapa tidak dilakuakan penahanan, ia mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.
“Sudah berstatus tersangka,untuk penahanan itu kewenangan penyidik, penangkapan dan penahanan itu kan upaya terakhir, kalau kasus Penggelapan kan harus ada pembuktian jadi ada proses penyidikan,” jelasnya.
Disinggung terkait kerugian yang diderita korban sebesar Rp. 166,5 Juta, Terkait apakah akan ada Upaya Restorative Justice (RJ), Elim mengungkap kan jika itu tergantung dari korban.
“RJ itu kan bukan dari kita, itu tergantung korban, harus ada pengembalian kerugianya, ada perdamaian terus dia melakukan permohonan,baru kita teliti dulu syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak, jika sudah terpenuhi baru kita lakukan RJ,” ujarnya.(red)