Berita

Nyolong Durian, Astrantika Terancam 5 Tahun Penjara

SINGARAJA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Kadek Astrantika (28) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pria yang tinggal Banjar Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu itu, terbukti mencuri puluhan buah durian yang sudah dikontrak oleh Made Yogantara (42) di lahan milik Nengah Sumada yang masih tetangga pelaku Astrantika.

Tak pelak, akibat perbuatannya itu, pelaku Astrantika terancam mendekam dibalik jeruji besi 5 tahun lamanya.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Busungbiu, AKP I Gede Budiarta SH, MH menuturkan, terungkapnya kasus pencurian buah durian itu, bermula adanya laporan dari korban Made Yogantara pada Kamis (24/12) lalu, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/16/XII/2020/Bali/Res.Bll/Sek Bsb.

Korban Yogantara sebut Kapolsek Budiarta mengaku kehilangan sekitar 21 buah durian yang posisinya masih bertengger di atas pohon. Total pohon durian yang dikontrak sebanyak 10 pohon. Dimana, 1 pohon berisi sekitar 80 buah durian.

“Korban Yogantara pada Kamis (24/12) sekira pukul 09.00 pagi mendatangi lahan yang dikontrak dan mendapati 2 (dua) pohon durian itu, 21 buahnya telah raib. Estimasi kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 3,600.000,. Korban langsung melaporkan kejadian itu, sebelum kami melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Budiarta kepada sejumlah awak media di Mapolres Buleleng.

Nah selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan dengan cara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan interogasi para saksi hingga kecurigaan mengarah kepada terduga pelaku Astrantika.

“Kita lakukan penggeledahan pada Sabtu (26/12) Pukul 16.00 Wita di rumahnya, dan kita mendapatkan sejumlah barang bukti hasil pencurian seperti dua buah durian kane, pisau juga sepeda motor yang digunakan melakukan pencurian. Pelaku Astrantika tak mampu berkelit mengakui perbuatannya.

 

Ya, Astrantika beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Busungbiu,” pungkasnya.

Pelaku Astrantika dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Red/Tim/Mk)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button