Daerah

Minta Eksepsi Budiman Tiang Ditolak, Jaksa Tegaskan Dakwaan Sah

Penasehat Hukum Kekeh Sebut Perkara Perdata

DENPASAR,Matakompas.com – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset perusahaan di kawasan Kerobokan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah dengan terdakwa Budiman Tiang, 48, asal Medan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/9) sore. Agenda persidangan kali ini mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada sidang pekan lalu.

Dalam nota keberatan sebelumnya, pihak terdakwa menyatakan dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan tidak lengkap (obscuur libel). Dakwaan juga dianggap prematur karena menurut kuasa hukum Budiman, perkara yang dituduhkan masih berupa sengketa keperdataan.

Namun, JPU I Dewa Gede Anom Rai bersama Ni Made N Lumisensi dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil tersebut. Dalam argumennya, mereka menyatakan surat dakwaan dengan nomor registrasi PDM-474/DENPA.OHD/07/2025 telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, baik secara formil maupun materiil. Sehingga dakwaan dinilai sah sebagai dasar pemeriksaan perkara.

“Dakwaan telah memuat identitas lengkap terdakwa, uraian perbuatan, tempus dan locus delicti, serta unsur-unsur pidana yang didakwakan. Dengan demikian, dakwaan sah menurut hukum dan tidak dapat disebut obscuur libel,” tegas JPU Anom Rai.

JPU juga menegaskan, tuduhan eksepsi yang menyebut surat dakwaan prematur tidak bisa diterima karena pengadilan pidana berwenang memeriksa perkara a quo. Terlebih, mereka menegaskan penuntutan ini justru dilakukan untuk mencegah kerugian lebih besar terhadap korban, yakni PT Samahita Umalas Prasada.

Lebih jauh, bantahan terdakwa terkait kepemilikan dana perusahaan yang ditarik dari rekening justru dinilai sudah masuk pada pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pembuktian, bukan dalam tahap eksepsi.

Dalam surat dakwaan, Budiman didakwa secara alternatif melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain, serta menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri. “Dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa sudah menyentuh pokok perkara. Oleh karena itu, harus dikesampingkan,” ujar JPU.

 

Terkait dalil adanya sengketa perdata (prejudicieel geschil), JPU mengutip Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1980 yang menegaskan hakim pidana tidak terikat putusan perdata. “Proses pidana dan perdata dapat berjalan sendiri-sendiri. Karena itu tidak ada alasan menunda pemeriksaan perkara ini,” ucapnya.

Dengan dasar tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 901/Pid.B/2025/PN Dps untuk menolak keberatan dakwaan terdakwa.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menolak seluruh eksepsi terdakwa Budiman Tiang. Menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan alat bukti serta melanjutkan sidang ke tahap pembuktian,” tegas JPU.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office yang terdiri atas Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, dan I Nyoman Widayana Rahayu, tetap meyakini dakwaan jaksa seharusnya ditolak.

Mereka menilai perkara yang menyeret kliennya tersebut masih berkaitan dengan sengketa perdata, sehingga tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana. “Yakin jika hakim konsisten dengan arahan Perma, SEMA, dan yurisprudensi maka dakwaan ini ditolak atau setidaknya tidak diterima,” ujar Gede Pasek Suardika.

Pihaknya juga menyinggung, di PN Denpasar sebelumnya sudah ada perkara serupa yang dakwaannya tidak diterima. Karena subjek dan objek sengketa sama, perdata harus didahulukan demi kepastian hukum dan keadilan.

“Kami memahami JPU tidak begitu monitor detail kalau kasus ini sebenarnya kasus perdata yang sedang berjalan di PN Denpasar. Sehingga boleh dikatakan JPU kecolongan dan ‘dikadali’ oleh penyidik kepolisian,” tegas advokat dari kantor Berdikari Law Office itu.

Bahkan, mereka menilai jika kasus ini tetap dilanjutkan, hakim akan berada dalam posisi rawan karena berlawanan dengan aturan yang dikeluarkan oleh atasannya langsung, yakni Perma, SEMA, dan yurisprudensi. “Beginilah kalau di hulu, polisi sudah menjadi para pihak memenangkan salah satu yang bersengketa perdata. Semua ikut susah termasuk jaksa dan majelis hakim,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya diterangkan, kronologi perkara ini bermula dari kerja sama antara PT Samahita Umalas Prasada (SUP) dan dua investor asal Rusia, Stanislav Sadovnikov serta Igor Masimov, yang membentuk PT Magnum Estate Internasional (MEI) untuk memasarkan proyek vila mewah The Umalas Signature.

Melalui perjanjian kerja sama operasional (KSO) tertanggal 28 Desember 2021, pembangunan 248 unit vila ditarget rampung paling lambat November 2023 dengan opsi perpanjangan hingga 2025.

Pemasaran berjalan lancar, tercatat 166 unit terjual hingga September 2024 dengan 143 pembeli sudah melunasi pembayaran. Seluruh dana masuk ke rekening KSO di Bank BCA dan dipakai untuk pembangunan yang progresnya mencapai 90 persen, dengan biaya sekitar Rp 179 miliar.

Namun, pada 3 September 2024 Budiman mengirim surat pemutusan hubungan hukum dengan PT SUP, lalu mengambil alih proyek, mengganti nama menjadi The One Umalas, dan menunjuk PT Annata Hotel dan Resort sebagai pengelola baru. Budiman juga disebut menyewakan salah satu unit senilai Rp 61,3 juta dan menarik Rp 14,64 miliar dari rekening KSO ke rekening pribadinya tanpa persetujuan PT SUP.

Akibat tindakan tersebut, JPU menilai PT SUP menderita kerugian hingga Rp 179 miliar dari pembangunan vila serta Rp 14,64 miliar dari penarikan dana, sementara 143 investor yang sudah melunasi sewa tidak mendapatkan unit vila yang dijanjikan. (Van/Red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button