Daerah

Miliki Belasan Paket Sabu, Pria Asal Lombok Diciduk Satresnarkoba Denpasar.

DENPASAR, MataKompas.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial DMWK (28) karena kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap di kawasan Denpasar Utara, Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.45 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah.

Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1, IPTU Adhi Waluyo, langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kristal bening diduga sabu dengan total berat bersih 7,56 gram,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa, 8 April 2025.

Saat diinterogasi, DMWK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama SUL. Hingga kini, polisi masih memburu sosok tersebut yang identitas lengkapnya belum diketahui.

 

DMWK kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Cek/Red).

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button