SINGARAJA, WWW.MATAKOMPAS.COM- Dewa Made Swela (35) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dewa Swela diciduk lantaran terbukti mencuri sejumlah perhiasan milik orang tua pacarnya. Pria warga Desa Sari Mekar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu mengaku, terpaksa mencuri untuk biaya berobat orangtuanya saat dirawat di rumah sakit sampai dengan membiayai upacara pengabenan orangtuanya.
Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Banjar, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, Dewa Swela yang merupakan pacar anak korban yang bernama Putu Widiadnyani tinggal di Banjar Sekar, Desa/Kecamatan Banjar, berhasil diringkus berdasarkan hasil penyelidikan.
Dari keterangan tersangka, aksi itu dilakukan Dewa Swela sebanyak empat (4) kali sejak bulan Oktober hingga November 2020 lalu.
Untuk mengelabuhi aksinya itu, tersangka Dewa Swela juga sempat menukarkan perhiasan emas dengan perhiasan imitasi.
“Perhiasan emas berupa 6 cincin, kalung, gelang dan 3 anting itu, diambil sedikit demi sedikit. Emas itu disimpan korban di bawah kasurnya. Karena diketahui, lalu tersangka leluasa masuk ke kamar orang tua pacarnya dan mengambil emas tersebut,” tetang Kapolsek Agus Dwi, Selasa (15/12) di Mapolres Buleleng.
Nah, oleh tersangka perhiasan emas yang dicuri itu, kemudian digadaikan di sejumlah unit Pegadaian di Buleleng. Dari hasil menggadaikan emas curian, tersangka berhasil mengantongi uang Rp 64 juta lebih. Uang tersebut digunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtuanya yang diopname di RSUP Sanglah.
“Tersangka Dewa Swela ditangkap oleh anggota usai menggelar upacara pengabenan orang tuanya yang meninggal dunia, pada Sabtu 12 Desember lalu. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Sementara, tersangka Dewa Swela mengaku, nekat mencuri perhiasan orang tua pacarnya untuk menutupi biaya perawatan orangtuanya yang sakit. Hasil curian kemudian digadaikan, dan uangnya digunakan untuk keperluan orangtuanya dari biaya opname hingga biaya pengabenan.
“Bapak sakit sudah lama dan dirawat di RSUP Sanglah. Karena tidak ada uang untuk bayar biaya pengobatan jadi terpaksa mencuri. Semua hasil curian itu jadinya saya pakai untuk keperluan bapak, sampai bapak meninggal saya juga tidak punya biaya untuk upacara Ngaben,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Dewa Swela terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (Red/Aj)