
DENPASAR, MataKompas.com – Menuju Skala Nasional, Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhades) direplikasi menjadi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum), hal tersebut disampaikan langsung Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, dalam memberikan penguatan terhadap tugas pokok Penyuluh Hukum dalam kunjungannya ke Kanwil Kemenkum Bali, Senin (5/5).
Transformasi Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (PosyankumhamDes) yang diinisiasi Kanwil Kemenkumbali menuju tingkat nasional menjadi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum sekaligus Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana, menegaskan bahwa secara prinsip peran Penyuluh Hukum tetap tidak berubah.
“Penyuluh tetap bekerja secara maksimal dalam menggali dan mengkaji ketentuan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Dalam laporan terkini terkait perkembangan Peacemaker Justice Award, tercatat sebanyak 43 kabupaten/kota telah mendaftar, dengan 42 di antaranya dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
Hal ini menjadi indikator meningkatnya partisipasi daerah dalam memperluas akses terhadap keadilan.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian utama adalah keberadaan Posyankumhamdes, yang sejak masa pandemi COVID-19 telah menjadi garda terdepan dalam penyediaan layanan hukum di tingkat desa di Provinsi Bali.
“Marwah Posyankumhamdes sejatinya sejalan dengan konsep Posbankum. Tinggal bagaimana kita mendorong transformasi kelembagaan dan fungsinya,” tambah Redana.
Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa Posbankum pada dasarnya merupakan pengembangan dari Posyankumhamdes.
“Gagasan ini telah kami usulkan untuk dinasionalkan. Bahkan beberapa daerah seperti Gubug dan Medahan telah diajukan untuk dilakukan pengkajian oleh BSK Kemenkum, yang diharapkan dapat ditetapkan melalui Permenkum hingga Permendesa,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa jika Posbankum dapat diatur dalam regulasi yang lebih kuat, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Kami berharap nantinya juga tersedia alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pengelolaan Posbankum ini secara berkelanjutan,” tegasnya.
Kegiatan penguatan ini ditutup dengan arahan strategis dari Kapus BPHN dan tim, khususnya terkait langkah-langkah teknis transformasi PosyankumhamDes menjadi Posbankum.
Fokus diarahkan pada penentuan sasaran penerima manfaat, penyelarasan regulasi, serta penguatan kapasitas para Penyuluh Hukum.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, I Nengah Sukadana, serta para Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Kanwil Kemenkum Bali. (Cen/Red).