Menteri Yassona Harus Mempertimbangakan Hak Para Warga Binaan yang Dilindungi Oleh Undang-undang ditengah Adanya Upaya Penangguhan RUU Pemasyarakatan.
Bandung, Matakompas.com – Penangguhan RUU Pemasyarakatan mendapat reaksi keras dari Pengacara Kondang Prof. OC. Kaligis, dengan penangguhan atau penundaan tersebut akan berimplikasi pada hilangnya hak-hak para warga binaan yang dilindungi oleh Undang-undang dan selama ini ditiadakan oleh aturan dalam PP 99 tahun 1999. Aturan yang jelas jelas melanggar dan kontradiktif dengan Undang-undang atau Hak Asasi Manusia.
Reaksi tersebut seperti termuat dalam surat terbukanya untuk Mentri Hukum dan HAM, Yassona Laoly yang diterima oleh redaksi pada ( 23/11)
Sukamiskin, Senin 23 Nopember 2020.
Hal: Surat terbuka permohonan Remisi.
Kepada Yang saya hormati. Bapak Menteri Hukum Dan Ham, Bapak Yasonna Laoly Phd.
Dengan Hormat,
Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, bersama Surat terbuka ini menyampaikan kembali permohonan remisi yang menjadi tuntutan sebagian warga binaan yang karena adanya diskriminasi perlakuan pemberian remisi, tertutup haknya untuk memperoleh remisi tersebut.
- Kemarin Sabtu, tanggal 21 Nopember 2020 seorang warga binaan Saudara Pap Pensiunan Kepala Sekolah Rakyat (SR) kelahiran tahun 1941, telah bebas. Sehingga mulai saat itu saya adalah warga binaan tertua penghuni Lapas Sukamiskin dengan usia usur kelahiran 19 Juni 1942. Sebagai salah seorang pengurus Pusat DPP Peradin yang berdiri sejak tahun 1964, dengan jabatan saya sebagai bendahara DPP Peradin, semua pengurus Pusat pimpinan Haryono Tjitrosoebeno Yap Thiam Hien, Gani Djemaat dkk, bendahara Maruli Simorangkir, telah menghadap Tuhan yang Maha Pengampun, diusia rata rata 75 tahun. Sisa saya yang coba meramalkan usia, mampukahkah saya mencapai usia 80 tahun??
- Diusia senja ini saya coba merenung, Renungan spiritual ?. Semua agama di Negara Pancasila ini, bila Penganutnya berdoa, pasti tidak lupa memohon ampun kepada Allah yang Maha Pengampun. Bapak menteri pun sebagai seorang kristiani, saya yakin didalam doa Credo Bapak, tak lupa mengulang kepercayaan Permohonan Pengampunan dosa. Credo Pengampuan dosa memohon remisi kepada Tuhan yang Bapak percayai. Dalam Bahasa Latin disebut remissionem Ada kata remisi didalam permohonan credo tersebut. Kalau Tuhan yang Maha Pengampun saja memberikan remisi kepada manusia, termasuk mestinya juga diberikan kepada warga binaan yang berhasil dibina dengan baik. Menjadi pertanyaan mengapa Pemerintah Pancasila Indonesia, mengabaikan pemberian remisi tersebut melalui Undang Undang Pemasyarakatan yang baru , yang justru diajukan Pemerintah dan disetujui DPRRI. Konon ditangguhkan, karena Pemerintah takut akan ICW dan Pendukungnya yaitu kelompok KPKnya Novel. Baswedan si tersangka Pembunuh dan konco konconya.
- Sebenarnya sesuai putusan MK nomor 33/2016, dimana dalam pertimbangannya ditegaskan bahwa setelah putusan tingkat Mahkamah Agung, KPK tidak lagi harus mencampuri urusan para warga binaan, dalam pemberian remisi, Bapak dan segala jajarannya dalam hal ini Kalapas yang bertanggung jawab atas pembinaan warga binaan, tidak perlu lagi meminta rekomendasi akhir dari KPK. . Bukan KPK yang membina kami para warga binaan. Dan sayapun secara tegas menolak dibina KPK yang penuh dengan oknum oknum korup, lagi pula kebal Hukum.
- Saya tidak meragukan Perjuangan Bapak Menteri untuk pengesahan Undang Undang Pemasyarakatan yang baru. Bapaklah sebagai Menteri dengan pengetahuan Hukum nasional maupun universal, yang sangat mengerti apa arti perlakuan diskriminatif terhadap kami. Mengerti apa arti Konstitusi yang mengatur perlakuan persamaan didepan Hukum. Saya dan kamipun sadar apabila Hukum ditegakkan, dan Prof. Denny Indrayana arsitek PP 99/2012 yang ngawur itu, perkara Korupsi Payment gatewaynya jadi diadili, kemudian Prof. Denny Indrayana dipenjarakan, saya yakin baru saat itu, Prof. Denny Indrayana menyadari kekeliruannya menciptakan PP 99/2012. Semoga Bapak Menteri tahu bahwa PP 99/2012 ditentang oleh Dirjen Pas nya sendiri, saudara Sihabudin. Denny dalam pembentukan PP 99/2012 sama sekali tidak melibatkan saudara Sihabudin Bc.IP. SH.MH yang tahu betul teknis rancangan PP 99/2012.
- Mengapa permohonan remisi mendesak. Pertama-tama ` tujuan pemasyarakatan yang berdasarkan azas Pengayoman melalui bimbingan warga binaan, bagi mereka yang berkelakuan baik diberikan . Reward tersebut antara lain remisi dan semua hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang Undang nomor 12/1995 yang disahkan oleh Presiden Soeharto, pemerintahan orde baru yang sangat menghargai harkat, martabat para warga binaan. Remisi berlaku sejak tahun 1995 dan berakhir ditahun 2012 diera Pemerintahan SBY melalui PP 99/2012.
- Seandainya diberikan remisi tanpa tebang pilih, berapa banyak penghematan anggaran dapat dilakukan. Bukankah biaya untuk memberi makan, fasilitas kesehatan dan lainnya yang patut diperoleh warga binaan berdasarkan Undang Undang, cukup besar?
- Tiap 17 Agustus, Lebaran, Natal, para pembunuh mendapat remisi. Termasuk warga binaan Korupsi yang disidik kejaksaan bukan KPK. Kurang lebih 40 orang anggota DPRD Malang yang dipilih Rakyat, dipenjarakan antara 4-5 tahun hanya karena gratifikasi berjumlah hanya disekitar 5 sampai 10 juta rupiah Berbeda dengan gratifikasi Sekjen Mahkamah Konstitusi saudara Janedjri M.Gaffar yang pernah menerima 120 ribu dollar Singapura dari Muhammad Nazarudin. Ketua MK Bapak Mahfud MD, turut membela, bahwa uang tersebut bukan suap, tetapI gratifikasi, sehingga bebas pidana. Mengapa hal yang sama tidak berlaku bagi kurang lebih 40 orang anggota DPRD Malang? Mudah mudahan dengan gratifikasi 5-10 juta rupiah, mereka telah bebas melalui pemberian remisi.
- Saya , advokat Lukas, Dokter Bimanesh dan banyak yang lainnya pasti bukan perampok uang negara, tetapi tetap dihukum. Hakim Tripeni dalam kasus saya tidak pernah meminta uang satu senpun dari saya. Karena itu Hakim Tripeni bebas tidak mengabulkan gugatan saya. Dia adalah korban. Seorang hakim jujur yang kehilangan masa depannya untuk selamanya. Pemberi uang THR hanya divonis 2 tahun. Saya 10 tahun diadili tanpa selembar BAP saya, tanpa bukti sita uang THR atau suap dari tangan saya, yang bukan OTT. Divonis oleh hakim Artidjo, untuk pasal yang sama dengan pelaku aktif advokat Garry. Para wartawan yang hadir dalam sidang saya mendengar kesaksian Hakim Tripeni terhadap diri saya. Karena saya target, berita itu dikesampingkan. Untuk uang THR 5000 dollar singapura saya divonis 10 tahun. Beda dengan suap 40 Miliiard kepada Bupati Bangkalan yang divonis hanya 4 tahun.
- Karena kasus Korupsi saya, sebagai warga binaan , saya pernah diberita luaskan oleh Trans TV hasil penyelidikan dadakan Mata Najwa dan di release di medsos lainnya sebagai koruptor yang kedapatan memakai I-Pad. Padahal saya disamping sebagai penulis, saya juga sejak sebelum masuk Lapas sudah terbiasa dengan I-Pad itu, yang juga saya pakaI di penjara Guntur, diketahui oleh KPK. Mungkin Mata Najwa tidak mengetahui bahwa sejak orde baru, saya anggota muda PWI, sebagai wartawan Hukum, yang memperoleh sertifikat itu setelah lulus ujian wartawan
- Sedikit Kisah nyata mengenai Mata Najwa. Atas Laporan Andre Rosiade yang melibatkan kakak Najwa yaitu Najeela Shihab untuk proyek penunjukan langsung yang diberikan kepada PT. Sekolah Integritas Digital, pada tanggal 8 Juni 2020 saya bersurat kepada Bapak Cahyo Rahadian Muzhar SH.LLM. Maksud saya untuk meminta anggaran Dasar PT.tersebut yang menurut Informasi dengan modal Dasar 100 juta berhasil mendapat proyek penunjukan langsung sejumlah ratusan miliaran rupiah. Di Singapura saya pernah meminta semua file satu perusahaan ke Central Registration of Company (Pusat Pendaftaran Perusahaan). Demi transparansi, Singapura dalan hitungan menit, langsung memberikan kepada saya copy salinan perusahaan tersebut. Di Indonesia, sampai hari ini saya tidak mendapat jawaban dari Departemen AHU. Itulah sebabnya karena sistim radar gelap Dirjen AHU, banyak nasabah tertipu seperti halnya dalam kasus Jiwasraya, Bank Mega dan lain lain. Mungkin jawaban tidak diberikan karena menyangkut kakak saudara Mata Najwa. Sampai hari ini proyek penunjukan langsung ratusan miliard tersebut yang diperoleh PT. Sekolah Integrasi Digital, proyeknya berjalan dengan penuh rahasia, lolos dari investigasi berita Mata Najwa.
- Seandainya para calon S3 Hukum ada yang berminat melakukan penelitian penegakkan Hukum di Indonesia, saya yakin Lapas Sukamiskin, adalah tempat layak untuk penelitian penetrapan Hukum di Indonesia. Banyak korban korban miscarriage of Juctice disini, seperti misalnya kasus Jero Wacik, Barnabas Suebu, Menteri Surya Dharma Ali, yang menurut hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan, kerugian negara hasil Pemeriksaan kasus Surya dharma Ali, adalah nol alias nihil. Sayangnya Hakim mengenyampingkan temuan BPK. Sebenarnya yang lebih patut diadili adalah oknum oknum KPK yang perkaranya telah P-21. Mereka adalah antara lain: Chandra Hamzah, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan termasuk Prof. Denny Indrayana.
- Akhir kata Kami hanya dapat mendoakan semoga Perjuangan Bapak untuk pengesahan Undang Undang Pemasyarakatan hasil revisi, dapat segera dilaksanakansan oleh Bapak Presiden. Semoga Equality before the Law, Persamaan perlakuan didepan Hukum, akhirnya menjadi kenyataan sesuai amanat Konstitusi.
Hormat saya.
Prof.. Otto C. Kaligis.
Cc. Yang saya hormati Bapak Presiden Dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Laporan.
Cc. Yang saya hormati Bapak Ketua Mahkamah Agung Bapak DR. Muhammad Syarifuddin SH.MH.
- Yth. Bapak Jaksa Agung DR. H. Sanitiar Burhanuddin SH.MH.
Cc. Yth. Semua Pemerhati Hukum yang berkeadilan.
Cc. Yth. Semua teman wartawan yang punya nurani untuk berita imbang.
Editor : EH69