
DENPASAR, MataKompas.com – Seorang pria bernama Roy Kare Manu (20) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, setelah mencoba melawan saat hendak ditangkap atas kasus pembobolan brankas di venue permainan TimeZone di lantai III salah satu mall di Jalan Teuku Umar Denpasar, Kamis (10/7/23).
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam ekspose pengungkapan kasus pada Kamis (10/7/2025) mengungkapkan, pelaku melawan petugas saat akan diamankan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak pelaku di bagian betis kaki.
Sementara itu Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pelaku pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku berjalan kaki dari tempat kosnya menuju Mall, lalu masuk melalui pintu loading dan langsung menuju lantai 3 ke area TimeZone.
Di lokasi, pelaku yang pernah bekerja di tempat tersebut, mengambil obeng, tang, dan palu dari ruang teknisi. Dengan alat tersebut, ia menjebol pintu ruangan kantor TimeZone dan berhasil masuk.
Di dalam, pelaku menemukan brankas yang tidak terkunci, mengambil anak kunci cadangan di dalamnya, lalu membuka brankas utama dan menggasak seluruh isi uang tunai.
“Setelah itu, pelaku kembali ke kos membawa uang hasil curian. Keesokan harinya uang digunakan untuk membayar cicilan Easy Cash, membeli iPhone 16 ProMax, dan bersenang-senang di Pantai Kuta bersama teman-temannya,” terang Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, PT Matahari Graha Fantasi (TimeZone) mengalami kerugian sebesar Rp127 juta, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Denpasar Barat.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, diketahui bahwa pelaku adalah mantan karyawan TimeZone yang mengundurkan diri dengan alasan ingin pulang kampung. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan menemukan pelaku di tempat kosnya di Jalan Pulau Maluku III, Gang IV No. 12, Denpasar Barat, pada malam harinya pukul 23.30 Wita.
“Pelaku melawan saat hendak diamankan, sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak betisnya,” ujar Kapolsek.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp80 juta dan iPhone 16 ProMax warna hitam yang dibeli dari hasil kejahatan.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan gaya hidup. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kompol Laksmi. (Red/Cen).