JAKARTA, Matakompas.com-Supremasi hukum di Negara Demokrasi harus dipandang sebagai panglima tertinggi untuk penerapan ketertiban umum. Hukum dibuat supaya ada keteraturan dalam berbangsa dan bernegara.
Namun menurut Prof OC Kaligis penerapan hukum di Indonesia dalam beberapa kasus jauh dari unsur keadilan bahkan beberapa tersangka tidak diteruskan proses hukumnya ke pengadilan .
Pendapat penerapan hukum ini secara lengkap termuat dalam surat terbukanya sebagai berikut :
Sukamiskin Selasa 16 Nopember 2021.
“ Banyak kebohongan dihukum ini.” (Kutipan Kata Valensia di Pengadilan Negeri Karawang)
Itu kata seorang ibu dua anak, menghadapi tuntutan jaksa terhadap dirinya.
Kepada Yang saya hormati teman teman media yang peduli kebenaran
- Mengapa kasus ini menjadi perhatian Jaksa Agung?
- Sampai sampai Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, turun tangan memberikan keterangan pers mengenai Jaksa yang terlibat membuat surat dakwaan, yang berujung kepada tuntutan satu tahun penjara.
- Tanggapan Leonard Eben Ezer setelah melakukan pemeriksaan/eksaminasi : Jaksa selaku penuntut umum, tidak punya kepekaan terhadap kasus ini.
- Terdakwa bernama Valensia, diadili di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
- Dasar dakwaan: Valensia sering memarahi suaminya yang setiap malam pulang larut malam, mabuk mabukan.
- Mendengar tuntutan Jaksa satu tahun penjara terhadap dirinya, Valensia menjerit, terishak ishak sambil ber seru kepada ibu ibu se Indonesia, untuk tetap duduk manis bila menghadapi suami yang mabuk mabukkan. Marah berarti Penjara.
- Valensia stress berat, karena keterangan ahli yang dihadapkan, dikesampingkan dalam tuntutan, bahkan kata Valensia, Jaksa mengatakan tidak ada keterangan ahli dari Valensia, padahal menurut Valensia, Jaksa bohong.
- Selanjutnya kata Valensia, bila berani menegur suami , akibatnya dihukum. Kekesalan yang dilontarkan Valensia berujung pada seruan: , tidak ada hukum di negara ini.
- Jeritan Valensia yang harus bertindak sebagai ayah sekali gus ibu, menggambarkan bagaimana Hukum di Indonesia.
- Tersangka koruptor Prof. Denny Indrayana, hasil gelar perkara polisi, kasusnya dipeti eskan. Prof. Denny Indrayana tidak dicekal, tidak segera ditahan, sebagaimana tersangka korupsi lainnya, hasil penyidikan KPK. Bahkan Prof. Denny, tanpa malu malu, memproklamirkan dirinya sebagai pejuang pemberantasan korupsi.
- Hal yang sama dilakukan oleh tersangka pembunuh Novel Baswedan, atau tersangka pidana pemalsuan keterangan saksi Bambang Wijojanto.
- Diera Novel Baswedan menguasai KPK sebagai penyidik dengan sebutan Kelompok Penyidik Taliban, terungkap sesuai temuan DPRRI ditahun 2018, korupsi KPK, Penyalah gunaan kekuasaan KPK. Berapa banyak barang bukti diluar tempus dan locus delicti disita tanpa berita acara penyitaan barang bukti, tanpa disimpan dirumah penyimpanan barang bukti sesuai amanat undang undang.
- Ibu Evi Diana isteri Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, tersangka suap, perkaranya dipeti eskan, mungkin dihentikan, ketika mengembalikan bukti suap itu ke KPK. Beda nasib dengan ketua DPD Irman Gus man yang belum sempat mempertanyakan bingkisan yang dibawa oleh seseorang..
- Kesalahan saya sampai jadi target KPK adalah bahwa saya terlalu banyak mengetahui korupsi KPK sebelum era Pimpinan Firli Bahuri. Apalagi temuan saya itu sebagai praktisi, saya bukukan dengan judul Korupsi oleh oknum oknum KPK.
- Terakhir buku saya yang baru beredar berjudul: “Sejarah hitam KPK dan Novel Baswedan Pembunuh bengis.”
- Sekarang pejuangan saya untuk memenjarakan Novel Baswedan, sidangnya lagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Silahkan peminat hukum menghadiri sidang usaha saya memenjarakan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Karena nyamannya Novel Baswedan menguasai KPK, dapat dimengerti mengapa Novel Baswedan si tersangka Pembunuh, mati mati an, dengan menempuh segala macam upaya, memperjuangkan eksistensinya di KPK.
- Bahkan ketika PP 99/2012 yang membelenggu para warga binaan, atas perlakuan diskriminatif masa tahanan para warga binaan, oleh Prof. Denny melalui media, dijelaskan bahwa lahirnya PP 99.2012 atas usul Presiden SBY.
- Sebenarnya kasus Valensia, bukan hal yang baru. Dipemeriksaan KPK, acara pemeriksaan adalah acara
- Sekalipun Kitab Undang Undang Acara (KUHAP) Pasal 185 (1) menjelaskan bahwa bukti adalah apa yang terungkap disidang Pengadilan, bukti yang menguntungkan terdakwa, selalu dikesampingkan oleh tuntutan Jaksa KPK.
- Bila Para peneliti hukum ragu akan kacaunya praktek acara di Pengadilan, silahkan, menguji kebenaran uraian saya. Anda dapat melakukan interogasi penelitian ilmiah atas 100 warga binaan di Sukamiskin.
- Lalu bagaimana memperbaiki kekacauan hukum di Indonesia?
- Sebagai praktisi, administrasi pengadilan yang baik, hanya terdapat di Mahkamah Konstitusi. Di Mahkamah Konstitusi, salinan putusan, bukan petikan putusan dapat diperoleh pada hari yang sama
- .Diperadilan umum, yang terlibat perkara, bebas memberikan surat palsu, karena bila bukti surat palsu itu hendak difoto kopi, panitera melarang. Ini salah satu contoh yang terjadi pada acara inzage (pemeriksaan bukti dalam perkara a quo).. Rata rata panitera tidak mengerti arti transparansi bagi pihak yang berperkara . Atau mungkin sengaja melindungi salah satu pihak?
- Saya biasa berperkara di Pengadilan luar negeri. Semua yang terjadi didalam acara persidangan, semua bukti bukti, argumentasi lisan para pihak, dapat segera diperoleh.
- Tidak ada kemungkinan memberi surat palsu, atau merekayasa keterangan palsu. Akibatnya bila hal itu terjadi, Yang bersangkutan dapat dipidana, seperti halnya pemalsuan keterangan saksi yang direkayasa Bambang Wijojanto di Makamah Konstitusi Hampir saja saudara Bambang Wijojanto dipenjarakan, tertolong oleh aksi Deponeering jaksa Agung Prasetyo.
- Saya tertarik mengikuti kasus Valensia yang ditayangkan di Metro TV , karena sebagai praktisi, banyak valensia valensia yang mengalami nasib serupa, hanya karena mereka rakyat miskin. Bila si miskin atau sirakyat kecil berani berkata jujur , pasti mereka akan mendapatkan lebih banyak
- Beda perjuangan rakyat kecil, dengan aksi sikebal hukum Novel Baswedan yang sangat ditakuti Jaksa Agung.
- Sekalipun seorang tersangka pembunuhan, Novel Baswedan bebas beraksi melawan Firli Bahuri, mendiskreditkan Bapak Presiden Ir.Joko Widodo yang tak kunjung mengangkat kembali Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.
- Korban penganiayaan Novel Baswedan dalam kasus burung Walet sudah melaporkan nasib mereka kemana mana termasuk ke DPR melalui Rapat Dengar Pendapat, demo di kejaksaan, menuntut melalui praperadilan melawan jaksa yang menghentikan penuntutan. Tampaknya mereka tidak seberuntung Valensia yang kasusnya spontan mendapatkan perhatian Jaksa Agung.
- Berita Valensia direspons cepat oleh Jaksa Agung.
- Sebaliknya tersangka penganiayaan dan pembunuhan keji Novel Baswedan ,dilindungi Jaksa Agung.
- Gugatan saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan Ombudsman yang memerintahkan Jaksa untuk tidak melimpahkan perkara Novel Baswedan, sepi berita.
- Novel Baswedan memang canggih menguasai media. Jaksa Agung pun rela berkonspirasi bersama Ombudsman, untuk mengabaikan putusan Pengadilan Bengkulu, yang memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan,.
- Padahal Ombudsman sesuai undang undang dilarang mencampuri putusan Pengadilan.
- Dari tebang pilih perlakuan Jaksa Agung terhadap pelaku tindak pidana, membuktikan betapa carut marutnya dunia peradilan di Indonesia.
- Sejarah hukum akan mencatat, satu satunya tersangka pembunuhan yang dilindungi Jaksa Agung adalah tersangka Novel Baswedan.
- Akhir kata Semoga dengan tulisan saya ini Valensia dapat divonis bebas, untuk kembali menenuaikan tugas rangkapnya baik sebagai ayah maupun sebagai ibu terhadap kedua anaknya.
- Vakensia: Jangan pernah gentar memperjuangkan carut marutnya hukum di Indonesia.
- Sekalipun saya di Penjara, sekalipun perjuangan saya mungkin gagal , saya akan terus berjuang agar Novel Baswedan, Prof. Denny Indrayana dan oknum KPK lainnya, supaya mereka semua juga diadili. Target pertama saya: Adili Novel Baswedan dan Prof. Denny Indrayana.
Salam hormat dari saya dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Prof.Otto Cornelis Kaligis, Praktisi,akedemisi, warga binaan korupsi tanpa bukti
Cc. Yth Bapak Presiden dan Wakil Presiden Ir. Joko Widodo dan Prof. .DR.Ma’ruf Amin sebagai laporan.
Cc.Yth. DR. Ali Mochtar Ngabalin M.Si ,agar surat terbuka saya ini dibaca Bapak Presiden.
Cc. Yth. Ketua Komisioner KPK, Bapak Firli Bahury
Cc. Yth. Bapak KapolRI Jendral Pol.Lystio Sigit Prabowo.
Cc. Yth.Bapak Jaksa Agung RI. DR. ST. Burhanuddin SH.MH.
Cc. Yth. DPRRI komisi 3.
Pertinggal
Editor Yoseph L