Melanggar Sepadan Tebing, Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Nuanu: Satpol PP Masuk Angin Malah Nuanu Kooperatif dan Sadar Atas Pelanggaran

TABANAN, Matakompas.com | Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali melakukan Sidak Kedua di Kawasan Nuanu Creative City, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat, 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali telah melakukan Sidak pertama atas evaluasi lapangan terhadap hasil peninjauan, pada 28 Agustus 2025.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kolam dan tower yang berdiri di pinggir jurang belum juga dibongkar, meski sudah ada pemberitahuan tegas dari DPRD Bali, sekaligus pengecekan atas perizinan dalam kawasan Nuanu.
Sidak dipimpin Sekretaris PansusTRAP DPRD Bali, I Dewa Rai S.H.M.H, bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir, didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr.( C ) I Made Supartha S.H.,M.H., untuk langsung meninjau ke lokasi.
Pihak Manajemen Nuanu dinilai kooperatif dan menyadari akan kesalahannya melakukan pembangunan di pinggir jurang.
Maka dari itu, pihak Nuanu melakukan penutupan secara mandiri untuk Tower dan kolam yang disaksikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan diluar Satpol PP Bali dan Satpoll PP Kabupaten Tabanan.
Namun, Pansus TRAP DPRD Bali menyoroti tajam atas tidak serius Satpol PP Provinsi Bali dan Sat Pol PP Kabupaten Tabanan dalam menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD Bali terkait pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
 “Satpol PP adalah Penegak Perda dan Perkada, tapi faktanya mereka tidak menjalankan tugasnya. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi sudah seperti penyakit kronis birokrasi yang dibiarkan berlarut,” tegas Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Rai ,S.H.M.H., didampingi Dr .Somvir
Ketidakmampuan Satpol PP dalam menegakkan aturan dianggap turut serta merusak sistem tata ruang di Bali.
Bahkan, pembiaran terhadap pelanggaran di kawasan, seperti Nuanu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola ruang di daerah wisata internasional itu.
Pansus TRAP menilai bahwa sikap pasif dan lalai Aparat Penegak Perda telah menghambat kerja pengawasan DPRD Bali, sekaligus melemahkan wibawa Pemerintah Daerah.
Laporan hasil evaluasi lapangan akan segera direkomendasikan kepada Pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali untuk menjadi dasar langkah hukum, kebijakan dan administratif berikutnya.
Jika Aparat Penegak Perda, Perkada dan aturan izin justru membiarkan pelanggaran, maka bisa merusak wajah tata ruang Bali yang selama ini telah diperjuangkan dengan tegas.
“Oleh karena itu, saya mohon sama Gubenur Bali, agar Satpol PP Bali, Satpol PP Tabanan dan jajarannya dilakukan evaluasi, bahkan diganti, karena setiap ada penertiban tata ruang selalu mencari-cari alasan dan mengabaikan tugas pokoknya, sehingga terkesan Satpol PP sakit kronis atau masuk angin,” kata Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menyebutkan pihak Manajemen Nuanu sangat kooperatif atas kegiatan penertiban Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan.
Bahkan, izin-izin yang masih bolong-bolong akan segera diselesaikan dan diperbaiki, termasuk izin UPL dan UKL sedang diurus.
Tak hanya itu, Made Supartha akan melakukan evaluasi bersama pihak Manajemen Nuanu atas pelanggaran Tata Ruang di pinggiran tebing, yang dilengkapi kolam dan tower.
“Ini sudah bagus sekali kerjasamanya, bahwa kita ini tidak anti investasi, bahkan kita welcome terhadap investasi. Prinsipnya jangan sampai melanggar Tata Ruang,” tegas Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Menurutnya, investasi di Bali jika sudah bagus, tertib dan kondusif membuat semua pihak bergeliat untung demi kesejahteraan masyarakat yang terukur.
Namun, sayangnya Penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik Provinsi Bali maupun Kabupaten Tabanan justru tidak kooperatif.
Hal itu berarti, mereka seharusnya Penegak Perda dan Perkada atas kesepakatan Tim Pansus TRAP DPRD Bali yang sudah terlihat jelas melanggar Tata Ruang tidak kooperatif justru pihak Manajemen Nuanu sangat kooperatif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengeluarkan izin juga sudah memahami Tupoksinya.
“Kurang bagusnya hanya Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan yang tidak kooperatif, sehingga pihak Manajemen Nuanu memasang sendiri Satpol PP Line dari Nuanu. Nah, itu akan kita evaluasi dan kita akan bawa dalam Rapat Kerja,” tegas Supartha Politisi asal Partai bermoncong putih ini.
Patut diketahui, bahwa Undang-Undang Nomor 26 tahun 2017 menyebutkan tidak boleh ada kegiatan di pinggir tebing dan jurang, karena hal itu sebagai wilayah mitigasi bencana.
Jika nanti ada korban kecelakaan atau meninggal dunia dari tamu yang datang ke Nuanu, maka ada ancaman pidana 15 tahun.
“Disana itu jelas kena Manajemen Nuanu selaku pihak pengelola. Jadi, kasian karena mereka tidak tahu atas jasa yang kurang sosialisasi yang benar terhadap masalah Tata Ruang,” kata Made Supartha yang juga Anggota Komisi I DPRD Bali.
Selain Undang-Undang Tata Ruang, lanjutnya hal tersebut juga diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali waktu itu.
“Wilayah-wilayah mitigasi bencana, seperti jurang, sempadan pantai dan sempadan sungai disitu ada aturannya semua,” urainya.
Mengenai penutupan sementara Utopia Cafe Club, Made Supartha menyebutkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Manajemen Nuanu untuk menyelesaikan kewajibannya hingga tuntas.
“Itu masuk sanksi administrasi bukan sanksi pidana, yaitu penutupan sementara, pencabutan izin, kemudian pembongkaran itu namanya sanksi administrasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2017 dan Perda RTRWP serta regulasi lainnya. Jadi, prinsipnya 100 tahun Era Baru dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Tri Hita Karana itu jadi pegangan, filosofi kita melakukan kegiatan,” tandasnya.
Tidak hanya di Nuanu saja, Tim Pansus TRAP DPRD Bali sudah mencatat semua list evaluasi TRAP seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.
“Lihat sendiri khan, kemarin kita ada dimana dan besok kita ada dimana. Itu seluruh Kabupaten/Kota bukan disini saja. Bahkan, ini baru awal kita di Tabanan,” tambah Supartha Politisi Asal Dajan Peken Tabanan ini.
Disisi lain, Senior Legal Officer Nuanu Creative City, Gede Wahyu Harianto menyebutkan Manajemen Nuanu didatangi Tim Pansus TRAP DPRD Bali untuk perbaikan kawasan di sisi Luna Beach Club dekat tebing.
Dalam pandangannya, Wahyu Harianto menyatakan Sidak ini untuk membenahi Tata Ruang yang berada di pinggir tebing sekitar 5 meter dari bawah.
Mengingat, pihaknya dari Nuanu telah memenuhi semua perizinan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan hukum di Indonesia, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami sudah punya izin secara resmi, yakni izin sudah lengkap hanya saja masukan dan himbauan Tim Pansus TRAP DPRD Bali agar diperbaiki terkait Tata Ruang di tebing. Itu hanya perbaikan saja,” kata Wahyu Harianto.
Bahkan, pihaknya kooperatif dengan memasang Satpol PP Line sebagai simbol dihentikan sementara aktivitas di Utopia Cafe Club yang berada didalam Luna Beach Club.
“Jujur kami sudah memiliki izin, tapi izin ada koreksi, ada bolong-bolong dikit, sehingga kami koreksi dan perbaiki. Nanti kami akan perbaiki itu semuanya dan tetap minta arahan daripada Pansus TRAP DPRD Bali,” kata Wahyu Harianto.
Untuk itu, pihaknya bakal intens melakukan koordinasi lagi bersama Tim Pansus TRAP DPRD Bali untuk melakukan pembenahan menuju arah lebih baik lagi.
“Saat ini arahan Tim Pansus tidak ada aktivitas sementara di bagian itu saja, yakni Utopia Cafe Club kawasan Luna Beach Club. Jadi, kami juga akan berbenah,” pungkasnya. (Red)