Daerah

MD Oknum Perangkat Desa di Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Ikut Kampanye

Matakompas.com, Jembrana – Lantaran diduga terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomer Urut 02 I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patriana Krisna (Bang-Ipat), MD dilaporkan ke Bawaslu Jembrana, Minggu (20/10/2024).

 

MD yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dilaporkan oleh Tim Hukum Tamba-Dana. Pelaporan yang diajukan juga menyertakan saksi-saksi dan barang bukti.

 

“Ya, kami sudah melaporkan salah satu oknum perangkat Desa Banyubiru tersebut ke Bawaslu Jembrana karena diduga melanggar UU Desa No.6 Tahun 2014,” terang Putu Arta, tim hukum Tamba-Dana, Senin (21/10/2024).

 

Menurutnya, pelaporan secara resmi di sampaikan ke Bawaslu Jembrana pada Minggu 20 Oktober 2024 siang, dengan menyertakab barang bukti dan saksi-saksi serta identitas terlapor.

 

 

Lanjut Putu Arta, DM diketahui oleh salah satu relawan Tamba-Dana sedang mengikuti kegiatan kampanye paslon 02 di rumah Sono, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 Wita.

 

“Relawan yang mengetahui hal tersebut kemudian menyampaikan kepada kami sebagai tim Hukum paslon 01. Kemudian kami tidaklanjuti dengan membuat pelaporan ke Bawaslu Jembrana,” ujar Putu Arta didampingi Nurlaba.

 

Dengan laporan tersebut, pihaknya meminta pihak Bawaslu untuk segera menindaklanjutinya, terlebih semua persyaratan pelaporan sudah dipenuhinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi melalui telpon membenarkan pihaknya telah menerima laporan dimaksud dari tim hukum paslon 01.

 

“Pelapor datang kemarin (Minggu 20 Oktober 2024), namun secara administrasi kami baru bisa catatkan pelaporannya hari ini (Senin, 21 Oktober 2024) karena aturannya hari Minggu kita tidak boleh menerima laporan,” terang Pande.

 

Atas laporan tersebut, pihaknya memilki waktu selama dua hari untuk melakukan kajian-kajian, apakah pelaporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil. Kajian nantinya juga untuk menentukan ada dan tidaknya pelanggaran, termasuk jenis pelanggarannya.

 

“Jadi saat ini kami belum bisa menentukan apakah ada pelanggaran dan apa jenis pelanggarannya. Kita kaji terlebih dahulu, setelah dilakukan kajian akan kami sampaikan secara rinci,” pungkasnya.(ivn)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button