Daerah

Malaka Bangun Kesadaran Hukum dari Desa: Henri Melki Simu Tegaskan Warga Harus Berdaya di Hadapan Hukum

NTT, Matakompas.com- Pemerintah Kabupaten Malaka terus menegaskan komitmennya dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan berdaya secara sosial.

Pada Kamis, 10 Oktober 2025, Wakil Bupati Malaka Henri Melki Simu secara resmi membuka kegiatan pembentukan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), Para Legal, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang melibatkan 127 desa di seluruh wilayah Kabupaten Malaka.

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi hukum dari akar rumput, sekaligus memastikan setiap warga mendapat akses dan perlindungan hukum yang adil tanpa terkecuali.

Melalui pembentukan Kadarkum dan Posbakum, pemerintah ingin menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat desa, terutama dalam menangani persoalan-persoalan yang sering muncul di lingkungan sosial, seperti kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sengketa tanah.

Dalam arahannya, Henri Melki Simu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan tidak boleh merasa takut, apalagi tidak berdaya di lingkungan sendiri.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa untuk aktif menegakkan nilai-nilai hukum dan menumbuhkan budaya sadar hukum sejak dini.

“Pembangunan sumber daya manusia tidak hanya tentang pendidikan dan ekonomi, tetapi juga tentang kesadaran hukum. Masyarakat yang paham hukum adalah masyarakat yang berdaya,” tegas Henri Melki Simu.

 

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, yang mengikuti secara daring.

Ia menilai pembentukan Posbakum di desa-desa merupakan langkah inovatif yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan hukum secara cepat, efisien, dan manusiawi.

Inisiatif ini juga menjadi tindak lanjut dari program Tesa, Wehali, dan Oenaek yang sebelumnya telah menjadi dasar penguatan layanan hukum di Kabupaten Malaka.

Acara pembukaan berlangsung meriah dengan kehadiran para Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Bagian Hukum, serta seluruh Kepala Desa dari 127 desa di Kabupaten Malaka.

Kehadiran mereka menjadi bukti nyata dukungan lintas sektor terhadap terwujudnya masyarakat desa yang melek hukum dan berani memperjuangkan haknya.

Dengan lahirnya Kadarkum dan Posbakum di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Malaka berharap kesadaran hukum tumbuh menjadi budaya baru di tengah masyarakat.

Langkah ini bukan hanya memperkuat perlindungan hak-hak warga, tetapi juga menjadi pondasi utama bagi terwujudnya pembangunan daerah yang adil, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.

“Masyarakat Malaka harus berdiri tegak di hadapan hukum, bukan menjadi korban kebodohan hukum,” tutup Wakil Bupati Henri Melki Simu.***Eky Luan

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button