Made Supartha Pimpin Rapat Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Penertiban Tata Ruang, Perizinan, dan Aset

DENPASAR, Matakompas.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melaksanakan rapat pembahasan soal tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset yang dinilai semakin mendesak untuk segera ditertibkan. Bertemapt di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Senin 8 September 2025.
Program kerja Pansus TRAP ke depan akan difokuskan pada inventarisasi pelanggaran tata ruang, perizinan, dan aset di seluruh kabupaten/kota. Laporan dari masyarakat dan Satpol PP akan ditindaklanjuti untuk memastikan setiap kegiatan sesuai aturan. Jika ditemukan penyalahgunaan izin atau pelanggaran ruang ke depan, pansus akan memberikan rekomendasi kepada OPD terkait untuk penindakan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan langkah evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang harus dilakukan bersama-sama. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 telah mengatur pemanfaatan ruang darat, laut, udara, hingga ruang dalam tanah, sehingga setiap kegiatan usaha wajib mengikuti aturan dan mengantongi izin resmi.
“Kalau kita sekarang mau mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang ada di ruang-ruang yang sudah diatur dalam Pasal 1, Undang-Undang 26 tahun 2009, ruang laut, ruang darat, ruang udara, ruang dalam tanah, itu kegiatan-kegiatan yang mesti kita sekarang evaluasi secara bersama. Bersama-sama ini,” ujar Made Suprtha politisi asal Partai bermoncong putih ini
Supartha menekankan pemanfaatan ruang di Bali tidak boleh lagi berjalan parsial, melainkan harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada, mulai undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga perda dan peraturan gubernur. Karena itu, menurutnya, semua pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin wajib dihentikan agar tidak dievaluasi dengan sanksi lebih berat.
“Maka itu ya, dengan dibentuknya Pansus ini kita sekarang mengajak kepada semua pihak baik itu pelaku usaha yang akan memampatkan ruang, baik itu kepada pihak-pihak kepala daerah kabupaten/kota yang ada dan dinas perizinannya bersama-sama kita, baik itu urusan tata ruangnya, urusan izinnya, urusan asetnya itu, bersama BPN juga ini ayo kita evaluasi bersama. Ayo kita lihat regulasinya, aturannya. Kan udah jelas ada undang-undangnya, ada PP-nya, ada perda-perdanya, ada peraturan-peraturan gubernur,” pungkas Supartha yang juga anggota komisi I DPRD Provinsi Bali
Made Supartha sebagai Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, penataan ruang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan pembangunan Bali. Termasuk di dalamnya rencana jangka panjang dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke Depan (2025-2125), serta perlindungan terhadap lahan sawah, sempadan pantai, sempadan danau, dan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar tidak berubah fungsi. Ia mengingatkan jika pemanfaatan ruang tidak dikendalikan, ketahanan pangan Bali akan terganggu.
Selain menjaga kelestarian ruang, pansus juga menekankan perlunya kontribusi pelaku usaha yang memanfaatkan ruang terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Kontribusi itu bisa berupa kewajiban sukarela maupun yang diatur dalam regulasi, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah dan masyarakat.
Ia mengatakan, ke depan perlu dipikirkan pembentukan badan khusus di bawah Gubernur Bali untuk melakukan pengawasan tata ruang, perizinan, dan aset secara terintegrasi. Apabila ada kegiatan yang sudah masuk ranah hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Orang yang melakukan kegiatan di ruang-ruang yang tidak benar ada sanksinya itu. Jadi pelaku usaha ada sanksinya, yang memberikan izin kalau memberikan izin di tempat-tempat yang salah ada sanksinya. Jadi kita disuruh berbuat untuk kepentingan, ayo kita menjaga ruang-ruang yang ada di Bali,” tegas Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali
Menurutnya, rapat kali ini baru awal. Pansus akan melanjutkan rapat dengar pendapat dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menyamakan persepsi. “Sudah ada aturan, tapi terbukti kok banyak terjadi pelanggaran. Itu karena pengawasan kurang. Maka itu belum terlambat kita. Mulai sekarang diperintahkan kami oleh pimpinan kami untuk bekerja melalui Pansus, kita akan bekerja semaksimal mungkin secara terukur biar ada kontribusi yang kita berikan untuk masyarakat dan pemerintahan provinsi Bali dan kota-kota,” tutup Supartha politisi asal Dajan Peken Tabanan ini.
Dalam rapat tadi, ada beberapa kasus yang dibahas seperti contohnya kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng. Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni, menyinggung perkembangan kasus yang dilaporkan sejak Desember 2024 itu kini telah naik status ke penyidikan.
Ia meminta DPRD Bali ikut mendorong proses hukum dengan mengeluarkan rekomendasi resmi. Menanggapi hal ini, pimpinan DPRD menyebut persoalan Bukit Ser masih dalam penanganan penyidik Kepolisian, sehingga dewan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
Anthonius menegaskan, fakta-fakta penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti. Ia mendorong DPRD, khususnya Komisi I, untuk terus bergiat mengawal persoalan tata ruang, seperti yang selama ini dilakukan hingga berani membongkar bangunan bermasalah. Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tegas dalam memberikan sanksi.
Selain itu, rapat pansus juga membahas persoalan perizinan pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Kuta Utara, yang turut menjadi sorotan. Proyek akomodasi pariwisata tersebut dipertanyakan dari sisi kesesuaian tata ruang dan izin yang dimiliki.
Rapat pansus tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Satpol PP dan kabupaten/kota, yang dinilai penting untuk menyamakan langkah dalam pengawasan tata ruang serta pengendalian izin pemanfaatan ruang di Bali. Dari anggota pansus yang hadir terlihat Dr Somvir, Putu Diah Pradnya Maharani, I Nyoman Suwitra, I Nyoman Budiutama,I Gede Harja Astawa,Wayan Gunawan, dan anggota lainnya.
Turut hadir pula dari organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Bali yang membidangi tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, pariwisata, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Van/Red)