
DENPASAR, Matakompas.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali pada Kamis, 14 Agustus 2025 bertempat di Gedung Wisma Sabha Utama.
Turut hadir Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten se-Bali dan Lembaga Instansi Terkait.
Bertepat hari jadi provinsi bali yang ke-67 Raperda Tentang Bale Kertha Adhyaksa resmi di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.
Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa merupakan sebuah karya dari pemikiran Kejati Bali yang notabenenya adalah masyarakat Bali yang memiliki satu cerminan bagimana permasalahan tidak harus semuanya diselesaikan di Pengadilan.
I Made Supartha Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali beri apresiasi kepada pemerintah provinsi Bali Gubernur Bali dan Bapak Kajati Bali yang sudah memberikan ruang kepada masyarakat Bali untuk bisa menyelesaikan permasalahnya sendiri melalui perda Bale Kertha Adhyaksa.
“Kita harus bersyukur berterimakasih kepada penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Bali melalui Bapak Kajati Bali sudah memberikan ruang kepada masyarakat bali untuk menyelesaikan permasalahnya sendiri apalagi masyarakat kita ini masyarakat adat dan nanti bisa di selesaikan sendiri dan di bimbing oleh lembaga ini” Ucap Anggota DPRD Provinsi Bali I Made Supartha
Meskipun demikian perda ini akan berlaku pada bulan Januari 2026 dan yang terkusus untuk aparat-aparat, masyarakat ataupun tokoh masyarakat yang bertugas nantinya akna diberikan ilmu oleh penegak hukum bagimana caranya menyelesaikan masalah hukum adat kombinasi dengan hukum nasional.
“Nanti berlaku pada bulan Januari 2026 sebulan setelah berlaku pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru” tutup Made Supartha (Van/Red)