Matakompas.com, Gilimanuk – Baru-baru ini, Petugas Gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19 dan unsur TNI AL telah melakukan sidak dan pemeriksaan, terkait bisnis kesehatan berkedok “Rapid Test Antigen”, yang disinyalir dilakukan oleh sejumlah oknum dan beroperasi tanpa izin, berlokasi di pintu masuk pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Petugas, Gugus Tugas Covid-19 dan Polda Bali, seharusnya menelusuri sampai wilayah Gilimanuk, Provinsi Bali, untuk melakukan pemeriksaan dan juga mempertanyakan pemenuhan prosedurnya, dimulai dari perizinan tempat pelaksanaan praktek, tenaga kerja kesehatannya yang kompeten, serta yang paling penting adalah penanganan untuk limbah medis, agar kedepannya, lebih terkontrol, untuk membuka bisnis jasa layanan kesehatan yang saat ini bisa menghasilkan keuntungan yang sangat menggiurkan.
Masalah limbah medis ini adalah masalah yang pelik, yang memerlukan penanganan yang khusus dan terpantau. Sesuai aturannya, pengangkutan limbah dilakukan 2 x 24 jam.
Dijelaskan, masalah limbah medis, wajib untuk dipantau, yang ternyata, bisa mengandung bahan penyakit, yang saat digunakan, bersentuhan dengan pasien, yang dikhawatirkan dapat berkembang menjadi penyakit bagi masyarakat disekitarnya, jika tidak ditangani dengan benar.
“Sebaiknya disediakan TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) limbah medis, jika tidak ada TPS, untuk mengakomodir, agar limbah medis tidak tercecer dan menghambat pertumbuhan kuman penyakit, dapat menggunakan “Cold Storage” atau lemari pendingin,” ujar petugas medis yang tidak mau disebutkan namanya.
Bila kondisi ini, dibiarkan akan menimbulkan “Malpraktek”, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti halnya, disebutkan, pengadaan alat “Rapid Test Antigen” yang harus akurat, tenaga medis yang juga harus handal hingga penanganan limbah medis, harus ditangani dengan baik.
Apalagi, sidak yang dilakukan waktu yang lalu, ditemukan tenaga medis yang tidak kompeten, dan izin lokasi dari pemerintah setempat, serta malah ada yang masih magang sebagai mahasiswa kesehatan.
Pada waktu lalu, Kasi Yankes Primer Dinkes Banyuwangi, dr. Edy Hermanto, mengkonfirmasi bahwa, mereka melakukan praktek bodong, termasuk sumber tenaga medisnya tidak bisa menunjukkan bahwa Ia adalah para medis yang kompeten, untuk pengambilan “Test Swab”. Untuk melihat kompetensinya, tentu ada secarik kertas, tentang pelatihan atau training yang mengatakan, Ia layak. Saya nyatakan, kondisi itu tidak layak,” ungkap Edy Hermanto.
Melihat kondisi ini, sebaiknya, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Daerah Jembrana, Gugus Tugas Covid-19 dan Petugas yang terkait, untuk melakukan sidak yang lebih teliti di wilayah Bali, terutama jalur masuk melalui pelabuhan Gilimanuk.
Kondisi ini, harusnya diberikan sanksi administrasi atau bahkan, jika ditemukan hal-hal yang menyangkut keselamatan masyarakat, seperti yang terjadi waktu yang lalu, misalnya alat “Rapid Test Antigen” bekas, sebaiknya digiring ke arah pidana, karena ini, menyangkut keselamatan banyak orang.
Jadi pernyataan yang dilontarkan oleh Kasi Yankes Primer Dinkes Banyuwangi, dr. Edy Hermanto, dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan aparat yang berwenang, untuk melakukan sidak dan pemeriksaan di wilayah Bali, terutama Jembrana sebagai pintu masuk dari darat ke wilayah Bali.
Penulis : Ace W
Editor : Agus Jaya