PONOROGO-Proses lelang proyek dana utangan sebesar 200 Miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di LPSE berakhir tidak mengenakkan. Jika di jadwal, hari ini merupakan tahapan pengumuman pemenang, namun hingga pukul 19.00 tak kunjung diumumkan pemenangnya. Bahkan, laman LPSE langsung berubah. Di laman tersebut tertera kalimat ‘’tidak ada jadwal’’.
Hal ini memantik kecurigaan dari kalangan dewan. Menurut Evi Dwitasari, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, proses lelang proyek utangan senilai Rp 200 miliar di LPSE tersebut merupakan sebuah tindakan yang sembrono. ’’Harusnya sebelum ada proses lelang dikaji dulu, dipersiapkan yang matang. Tender konsultan saja belum dilakukan. Bagaimana bisa muncul Detail Engineering Design (DED). Selain itu apakah anggaran untuk proyek tersebut ada apa tidak. Jadi tidak amburadul seperti ini. Dana belum ada sudah berani melakukan lelang pekerjaan,’’ tegas Evi, Selasa malam (20/10).
Menurut Evi, lelang seperti ini sangat berisiko. Karena dana untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut belum masuk ke rekening daerah. Apalagi proses utangan Rp 200 miliar tersebut masih berpolemik. ‘’Kalau seperti ini juga membuat nama baik Pemkab Ponorogo menjadi tidak baik. Terutama terhadap rekanan yang menjadi peserta yang awalnya bersungguh-sungguh mengikuti lelang, namun jluntrungya tidak jelas seperti ini,’’ paparnya.
Apalagi, lanjut Evi, proyek tersebut sepertinya dipaksakan selesai Desember 2020. Hal itu juga yang menaruh kecurigaan ada apa dengan drama utang Rp 200 miliar ke PT SMI selama ini. ‘’Masyarakat sudah semakin cerdas. Ayolah transparan. Jangan selintutan seperti ini,’’ ungkap srikandi PDI Perjuangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Ponorogo menggelar lelang lewat LPSE atas sepuluh paket proyek pekerjaan jalan mulai 1 Oktober lalu. Dana yang akan digunakan untuk pekerjaan ini bersumber pada utangan pemkab ke PT SMI sebesar Rp 200 miliar. Padahal proses utang tersebut terus menimbulkan polemik.
Selain tidak masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2020, proses utang tersebut belum mendapatkan persetujuan dewan. Juga diduga bupati petahanan yang sekarang cuti pilkada, Ipong Muchlissoni yang menandatangani nota kesepahaman dengan PT SMI pada 22 September lalu dinilai melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016. ‘’Jelas ini dipaksakan. Wong semua masyarakat tahu kalau ini proses utang masih bermasalah, kok berani-beraninya menggelar lelang proyek di LPSE. Dana belum ada di rekening kok sudah lelang. Ini aneh dan patut dicurigai,’’ pungkas Evi.(dys)