PONOROGO-Merasa dipermainkan, Tiga kontraktor besar berskala nasional mengajukan gugatan di PTUN. Gugatan itu dilatarbelakangi, dibatalkannya 10 tender dengan total 150 miliar lebih.
Tiga perusahaan itu adalah PT. Kontruksi Indonesia, PT. Karya Indra Bagus Jaya dan PT. Adika Raya Persada. Ketiganya menjadi peserta lelang, 10 paket pekerjaan yang sempat tiga kali mengalami penjadwalan ulang sebelum akhirnya dibatalkan.
Agus Subyantoro, pengacara Ketiga Perusahaan itu mengatakan alasan pembatalan 10 tender senilai lebih 150 miliar dinilai tidak masuk akal.
“Alasan pembatalan itu sesuai dengan surat perihal penghentian tender, Yaitu alokasi dana dari program PEN masih belum aktif dan spesifikasi teknis mengenai jangka waktu pelaksanaan tidak cukup waktu,”paparnya, Sabtu (5/12).
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya melayangkan gugatan ke PTUN, agar memperoleh keadilan. “Yang jelas kalau secara materi klien kami dirugikan, kalau secara hukum ini adalah tindakan sewenang wenang. Dari dua sisi kami memandangnya, satu dari undang-undang adminitrasi negara, Kepres 16 tahun 2018, pasal 51, itu ada kriteria tender yang dihentikan. Ketika kriteria itu tidak ada pada klien kami, maka tidak ada dasar hukumnya tender ini dihentikan,”tandasnya.
“Jelas merasa dirugikan secara materiil dan moril. Yang kita harapkan di PTUN adalah membatalkan permohonan penghentian serta menetapkan pemenangnya pada klien kami,”tegasnya.
Sementara Agus Susanto, Direktur Utama PT Kontruksi Indonesia Mandiri mengatakan pihaknya merasa dirugikan karena tindakan ini merupakan kesewenang-wenangan. “Sebagai pengusaha saya dirugikan, proses lelang ini, kita sudah mengeluarkan banyak biaya dan yang berikutnya kita sudah mempersiapkan material. Kita masuk diurutan pertama diundangan klarifikasi dan pembuktian. Dan ternyata dibatalkan sepihak,”paparnya. (Dedy)