Denpasar, MataKompas.com | Belum genap setahun berdiri, Federasi Youth Band Indonesia atau disingkat FYBI sedang dilanda kemelut internal organisasi.
Pasalnya, Ketua Umum FYBI Abdul Rahman, S.E., M.M., mengambangkan persoalan, yang didasari satu keputusan yang dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART FYBI yang membuat situasi internal menjadi gaduh, sehingga membuat beberapa PengProv FYBI berkumpul dan bersepakat membentuk Forum Komunikasi Pengurus Provinsi FYBI yang disingkat FORKOPENSI FYBI.
“Awal persoalan, yaitu surat dari Ketua PengProv FYBI DKI Jakarta kepada Ketum FYBI yang meminta reshuffle Pengurus Pusat (PP) FYBI bahkan menunjuk nama Sekjen FYBI atas nama Arwan Pangerang, S.E.,Ak., Yang paling penting di-reshuffle,” kata Penasehat Pengprov FYBI Bali, Kadek Agus Ekanata, S.E., saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Kamis, 29 September 2022.
Menurut aturan, baik Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FYBI yang menyatakan, bahwa PengProv FYBI tidak dibenarkan untuk mengkoreksi dan mengusulkan reshuffle Pengurus Pusat FYBI.
Parahnya lagi, surat Ketua PengProv FYBI DKI Jakarta tersebut tidak mencantumkan tembusan, namun surat tersebut tersebar ke PengProv Bali dan PengProv lainnya yang dikirimkan melalui layanan WhatsApp, baik oleh Ketua Pengprov maupun Sekretaris FYBI DKI Jakarta.
“Suratnya tidak mencantumkan ada tembusan ke Pengprov, tapi beberapa Pengprov dapat share surat tersebut. Nah, itu kacaulah organisasi ini,” tegas Dek Eka begitu beliau sering dipanggil.
Oleh karena itu, Ketua PengProv FYBI Kepulauan Riau dan Bali mempertanyakan kepada Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman melalui WA Group FYBI Nasional, dasar Pengprov DKI Jakarta melayangkan surat usulan reshuffle yang meminta evaluasi Sekjen FYBI, Arwan Pangerang, S.E., Ak., yang dijawab Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman akan mengadakan Rapimnas FYBI, 20 Agustus 2022.
Dari Rapimnas yang rencana akan diagendakan 20 Agustus 2022 yang tidak pernah terselenggara, justru 19 Agustus 2022, Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman melaksanakan Rapat Pengurus Pusat melalui undangan Zoom Meeting yang hanya dihadiri 11 orang saja dan kemudian menjadi dasar lahirnya SK PAW dimaksud.
Anehnya, dikatakan Dek Eka, bahwa Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman telah merespons surat dimaksud, 6 Agustus 2022 menyatakan, bahwa PengProv FYBI DKI Jakarta tidak berhak mengintervensi kewenangan Pengurus Pusat dalam menyusun kepengurusan.
Menurut penuturan Sekjen FYBI, Arwan Pangerang kepada Kadek Eka bahwa, 19 Agustus 2022 yang seyogyanya dilaksanakan Rapat Pengurus Pusat (PP) FYBI dan hanya dihadiri 11 orang, termasuk Sekjen FYBI, ternyata Zoom Meeting hanya berlangsung selama 5 menit, yang mana Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman hanya menyampaikan pemberitahuan akan dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kemudian, Sekjen FYBI, Arwan Pangerang mengingatkan kepada Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman untuk tidak tergesa-gesa dalam melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan wajib menggunakan peraturan yang berlaku, kemudian zoom meeting tersebut ditutup.
Namun, 29 Agustus 2022 secara mengejutkan, terbitlah SK Pergantian Antar Waktu (PAW) beberapa anggota Pengurus Pusat, termasuk Sekjen Arwan Pangerang, SE, Ak.
“Jadi Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman menolak diintervensi PengProv DKI Jakarta, tapi mengiyakan proses evaluasi yang dimaksud, baik evaluasi tentang pelaksanaan Fornas VI di Palembang dan juga melakukan evaluasi serta reshuffle pengurus. Ini benar-benar aneh, patut diduga ini semacam grand design, semoga saya salah,” sebutnya.
“Ketika SK PAW tersebut terbit. Nah, kami dari PengProv Bali dan juga PengProv lainnya saling berkomunikasi, saling mengkonfirmasi apakah proses lahirnya SK PAW ini telah sesuai ketentuan AD/ART FYBI, ini kok makin membingungkan,” tanya Dek Eka.
Dalam Anggaran Rumah Tangga FYBI, sangat jelas dinyatakan bahwa pergantian pengurus lainnya itu, termaktub dalam pasal 31 ayat (2) huruf a ART FYBI yang berbunyi “Perubahan dan pergantian anggota Pengurus Pusat untuk jabatan Ketua Umum, penggantiannya hanya dapat dilakukan oleh MUNAS atau MUNASLUB. Untuk Jabatan Pengurus lainnya dilakukan oleh Rapat Pengurus Pusat lengkap yang kemudian dipertanggung jawabkan pada MUNAS berikutnya”.
Ketika SK tersebut dicermati, menurutnya, konsideran SK PAW tersebut tidak ada memunculkan pasal 31 ayat (2) huruf a ini sebagaimana amanat Anggaran Rumah Tangga FYBI yang mengatur soal pergantian pengurus lainnya.
“Oleh karena tidak dimasukkan dalam konsideran, maka jelas SK PAW tersebut telah nyata melanggar AD/ART FYBI dan pasti cacat hukum, sehingga kami PengProv Bali dan juga 9 PengProv lainnya meliputi Pengprov Kepri, Riau, Kaltim, Jateng, Sulsel, Sulut, Jambi, Jabar dan Yogyakarta sepakat membentuk Forum Komunikasi PengProv FYBI yang kemudian mengeluarkan Siaran Pers Surat Terbuka, yang salah satunya menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum FYBI, Sdr. Abdul Rahman, S.E., M.M.,” tandasnya.
Koordinator Forum Komunikasi Pengurus Provinsi (FORKOPENSI) FYBI yang sekaligus merupakan Ketua PengProv FYBI Bali, Wahyu Kesuma Bakti Yazidi Asra, S.H., mengungkapkan, pernyataan sikap 10 PengProv FYBI yang tergabung dalam FORKOPENSI FYBI, 17 September 2022, yang menolak dan tidak mengakui keabsahan perubahan susunan Pengurus Pusat FYBI masa bakti 2022-2023, karena penerbitan SK tersebut jelas-jelas telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan AD/ART FYBI sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Disebutkan, salah satu dasar pertimbangan dalam konsideran SK untuk pergantian pengurus berdasarkan ART FYBI pasal 29 ayat (1) huruf c yang menyatakan, bahwa pemilihan Pengurus Pusat dilakukan dengan memberikan hak prerogatif Ketua Umum Terpilih dibantu Tim Formatur 5 orang yang dipilih melalui MUNAS.
“Menurut kami, justru mekanisme tersebut (Pasal 29 ayat (1) huruf c ART FYBI) tidak tepat dan cacat hukum, karena pasal tersebut mengatur penyusunan pengurus hasil MUNAS bukan perubahan Pengurus Pusat lainnya, seperti yang dimaksud dalam ART pasal 31 ayat (2) huruf a,” paparnya.
Oleh karenanya, Wahyu Kesuma Bakti menyebutkan, bahwa pergantian kepengurusan dimaksud hanyalah fenomena gunung es dari sekian banyak ketidakcakapan Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman dalam memimpin organisasi FYBI.
Atas dasar pertimbangan tersebut, demi maju dan berkembangnya inorga FYBI kedepannya, maka 10 PengProv yang tergabung dalam Forkopensi FYBI bersepakat menyatakan Mosi Tidak Percaya untuk Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman dan menyebutkan Pengurus Pusat FYBI dalam Status Quo.
“Kami serukan kepada Pemegang Mandat PengProv FYBI seluruh Indonesia untuk menjalankan mekanisme organisasi dengan melaksanakan MUNASLUB dalam waktu sesegera mungkin,” tegasnya.
Untuk itu, diberlakukan Moratorium untuk pembentukan PengProv FYBI lainnya hingga terlaksananya MUNASLUB. Segala produk hukum dan atau kegiatan yang mengatasnamakan Pengurus Pusat FYBI dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
“Kami mohon kepada Korminas, agar mengindahkan Pernyataan Sikap Bersama ini dan memberikan dukungan agar kami bisa menyelesaikan kemelut internal organisasi dengan sebaik-baiknya, bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak serta mohon doanya sehingga masalah kami segera terselesaikan,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi via Whatsapp hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum FYBI, Abdul Rahman, S.E., M.M., memilih bungkam alias tidak memberikan jawaban atas kemelut internal organisasi FYBI. (Red).