Hukum

Law Firm “Togar Situmorang“

WWW.MATAKOMPAS.COM- Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “ Kembali hadir dalam sidang lanjutan mengenai pencemaran nama baik Made Astawa kembali digelar pada kamis 12 November 2020 di Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam persidangan kali ini masih terkait mengenai keterangan saksi meringankan berjumlah 4 orang.

Saksi pertama atas nama Ketut Pastika dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa suadara Gede Sutara pada kenyataannya tidak menghadiri Paruman.

Namun pada saat kesaksiannya sebelumnya Gede Sutara menyebutkan bahwa menghadiri Paruman tersebut.

Saksi menjelaskan Paruman yang dihadiri kurang lebih 115 krama (orang), tidak melihat adanya saudara Gede Sutara.

Hal tersebut dikarenakan saat itu posisi saksi duduk didepan dan tidak adanya tanda tangan pada daftar hadir.

Dalam Paruman Saksi mendengar bahwa terdakwa mengucapkan sertifikat palsu, pembohong.

 

Padahal oleh Saksi Ketut Pastika yang juga sebagai Kepala Desa sebetulnya hanya sebagai himbauan terkait mekanisme terbit suatu Sertifikat.

Saksi Ketut Pastika pihak Made Astawa sempat adanya 2 kali surat somasi kepada dirinya, serta dibawakan buldoser ke lokasi untuk merubuhkan bangunan namun oleh saksi ditentang serta tidak terima atas perlakukan seperti itu dan pernah keberatan atas pemanggilan warga ke Polsek Seririt karena diharapkan tidak berkelanjutan proses di polisi namun ternyata sampai juga di Meja Hijau Pengadilan namun diharapkan kedepannya dihadapan Majelis Hakim persidangan ada dilakukan mediasi agar tidak berkelanjutan.

Saksi kedua Yartawan memberikan keterangan saat hadir dalam paruman tersebut sebagai pembawa acara ( moderator ) dan Saksi menjelaskan saat Made Astawa menunjukan stop map dikatakan sebagai sertifikat , terdakwa Ketut Artha tidak langsung menanggapi.

Dilain hal, krama paruman (peserta rapat) sebagian besar masyarakat menolak mengenai pernyataan tersebut sehingga agak gaduh.

Serta saat itu saksi kedua dikejar pertanyaan apakah melihat Saksi Gede Sutara ( saksi dari pihak Jaksa ) kembali mengatakan tidak melihat adanya saudara Gede Sutara (tidak hadir) dalam paruman.

Saksi kedua menjelaskan terkait perkataan Terdakwa beliau tidak begitu mendengar dan hanya terngiang kata “ bohong” tapi ditujukan bukan kepada Made Astawa.

Saksi ketiga atas nama Gede Suradnya
Setelah made astawa menyatakan tanah tersebut sudah di sertifikat.

Saksi menyanggah kepada Made Astawa sepontan dengan berdiri tegak kearah Made Astawa dengan tegas sertifikat tersebut Bodong atau dianggap Palsu demikian juga warga yg hadir hampir gaduh menolak pengakuan Made Astawa atas Sertifikat tersebut dan di anggap palsu atau bodong.

Menurut keterangan saksi, krama Paruman (peserta rapat) menolak mengenai adanya sertifikat tersebut. Saat itu Made Astawa menunjukan stop map entah di dalamnya terdapat sertifikat atau tidak.

Saat kejadian tersebut saksi merasa kesal mengenai pernyataan tersebut.

Saat itu saksi menghadiri p

Paruman saat itu hingga selesai. Saksi Gede Suradnya kembali mengatakan tidak melihat saudara Gede Sutara yang hadir sidang minggu lalu dari Pihak Kejaksaan.

Kembali Saksi Gede Suradnya mengatakan beliau tidak mendengar mengenai kata sertifikat palsu, pembohong dari bendesa Ketut Artha (terdakwa).

Sehingga membuat heran Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA, kenapa kok bukan Gede Suradnya yang dilaporkan karena jelas jarak lebih dekat serta langsung menanggapi secara lantang ke diri Made Astawa terkait bantahan tentang berita ada sertifikat.

Saksi keempat atas nama Komang Randem. Menurut keterangan hanya membahas upacara pura dalam, dan nyepi.

Setelah itu pak Made Astawa minta waktu untuk menyampaikan sertifikat. Kalau tanah di SD 2 sudah disertifikat. Hal tersebut membuat krama Paruman jadi riuh/marah.

Saksi Komang Ramen tidak mendengar ada perkataan yang berbicara pembohong, karena saat itu saksi fokus ke hal upakara.

Saat itu beliau menegaskan bendesa adat tidak berdiri tanpa emosi saat mengucapkan kata itu lengkap apa tidak terlalu fokus.

Saksi ke empat kembali mengatakan sangat kenal Gede Sutara, namun tidak melihat kehadiran Gede Sutara saat Paruman.

Saksi berharap kedepannya kasus tersebut tidak sampai berlanjut.

Terhadap keterangan 4 saksi ad charge yang dimana mayoritas saksi yang dihadirkan hari ini, adalah saksi yang tidak dipanggil pihak penyidik pada saat bap di polsek seririt singaraja, padahal saksi-saksi tersebut berada didalam acara Paruman tersebut dan para saksi adalah para pemegang jabatan di desa setempat serta para Saksi sebagai orang yg sangat mengetahui keadaannya, bahkan ada salah satu saksi bernama Ketut Pastika yg hadir dalam persidangan tadi sudah mengajukan sebagai orang yang bersedia menjadi saksi pada saat di tahap kepolisian, namun tidak di panggil bahkan di minta untuk di BAP, dan keempat orang saksi yang hadir di persidangan menerangkan bahwa Ketut Artha ( terdakwa )tidak pernah menyebutkan kata-kata , pencuri, pembohong sertipikat palsu.

Kembali terungkap Ketua Majelis Hakim bertanya kepada saksi apa ada yang sudah menempuh mediasi ke anggota DPRD Buleleng atau Bupati Buleleng karena mereka adalah para pemimpin daerah yang bisa ikut rembug kemelut ini bisa di cari solusi.

Dan juga para ke 4 saksi mengatakan sudah mengajukan keberatan terkait terbit sertifikat tersebut namun belum menempuh jalur Gugatan, saksi Ketut Pastika mengatakan sudah buat laporan ke Polres Buleleng, serta berharap agar pihak polisi bisa mengusut tuntas.

Majelis Hakim bertanya kepada Terdakwa atas keempat saksi yang di undang ke persidangan apa sudah sesuai dan dapat di terima oleh Terdakwa dan dikatakan Pas. Sidang akan dilanjutkan Minggu depan pada Kamis 22 November 2020.

Mari kita tetap mengawal kasus ini dengan baik, supaya kebenaran dari kasus ini bisa terungkap,” tutup Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA dari Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “ Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadily, Jakarta. (Red/AJ)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button