Nasional

Law Firm Togar Situmorang

WWW.MATAKOMPAS.COM,
Pada era zaman modern sekarang ini masih ada saja kasus-kasus kekerasan yang sebagian besar perempuan yang menjadi korbannya bahkan terjadi hampir setiap hari di Indonesia, baik secara individual maupun secara terintegrasi.

Di Indonesia sendiri Kasus kekerasan menjadi salah satu masalah yang krusial dan butuh upaya keras dalam pembenahannya oleh semua pihak salah satu contoh kekerasan yang terjadi adalah Kekerasan terhadap perempuan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Seperti kasus- kasus yang sedang ditangani oleh Law Firm Togar Situmorang dimana Saudari FV yang diduga dianiaya oleh mantan suaminya di kamar kosnya yang sedang ditangani di Kepolisian.

Kami terus mengawal dan mendampingi klien setiap ada pemeriksaan. Dan Puji Tuhan kami mendengar dari penyidik bahwa setelah kasus ini digelarkan sudah ada penetapan Tersangka,” ungkap Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA

Selain kasus dari saudari FV kami sekarang mendapat kuasa lagi dari saudari DH, dimana klien kami mendapatkan tindakan kekerasan atau penganiayaan oleh mantan pacarnya seorang Warga Negara Asing, sehingga kami selaku kuasa hukum mendampingi beliau untuk melakukan visum di rumah sakit serta membuat laporan polisi ke pihak kepolisian tanggal 23 Oktober 2020.

Togar Situmorang.,SH.,MH.,MAP.,CLA mengungkapkan keprihatinannya terhadap seringnya kasus kekerasan atau penganiayaan yang terjadi pada perempuan. Sejatinya perempuan adalah subjek hukum yang lemah dan perlu perlindungan akan tetapi kenyataannya malah terus menjadi korban kekerasan yang dilakukan kamun laki-laki. Apalagi dalam kasus ini dilakukan oleh warga negara asing, seharusnya negara harus hadir terkait kasus ini.

 

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, hak asasi manusia merupakan unsur utama yang wajib dilindungi, ditegakkan dan dipenuhi oleh negara.

Istilah hak asasi perempuan dan anak muncul seiring dengan kesadaran perlunya perhatian khusus dan perlindungan khusus bagi kaum perempuan dan anak, disamping konsep hak asasi secara umum karena banyaknya permasalahan dan persoalan yang dialami kaum perempuan dan anak.

Sedangkan di Indonesia sendiri regulasi terhadap perlindungan perempuan dan anak diatur UU No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada intinya regulasi tersebut akan menjamin hak-hak dari perempuan dan anak serta supaya tidak adanya diskriminasi.

Membahas mengenai kekerasan terutama korbannya terhadap perempuan merupakan permasalahan yang sangat luas, baik karena bentuknya (kekerasan fisik, non fisik atau verbal dan kekerasan seksual) tempat kejadiannya (di dalam rumah tangga dan di tempat umum), jenisnya (perkosaan, penganiayaan, pembunuhan atau kombinasi dari ketiganya), maupun pelakunya (orang- orang yang memiliki hubungan dekat atau orang asing).

Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindak penistaan dan pengebirian harkat manusia, dapat terjadi di semua tingkat kehidupan, baik di tingkat pendidikan, ekonomi, budaya, agama, maupun suku bangsa. Hal ini karena pada dasarnya kekerasan terjadi akibat paham dunia yang masih didominasi oleh laki-laki.

Akibat melihat banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan tidak ketinggalan anak juga maka saya pribadi berniat untuk membuat Lembaga Bantuan Hukum yang bernama “LBH PANGLIMA HUKUM”. Dimana di LBH ini kami akan membantu masyarakat kecil yang awam hukum dan tidak mampu secara probono atau gratis.

Tentu saja di dalam organ LBH Panglima Hukum ini dibantu dengan advokat muda, advokat senior, dan para ahli di bidang hukum yang berkompeten dan tentunya profesional. Dengan dipimpin langsung oleh anak dari Bapak Togar Situmorang yaitu Alexander Ricardo Gracia Situmorang, SH dan dibantu Sekjen Wempi Mahya Sawabi,SH kami berkomitmen akan membantu masyarakat dengan setulus hati.

Cukup menindas kaum perempuan, seharusnya perempuan itu harus dilindungi, dijaga dan biar gimana pun perempuan adalah cerminan dari ibu kita.

Biar bagaimana pun permasalahan yang kita hadapi baik itu dalam ruang lingkup pacaran, suami istri atau yang lainnya, jangan sampai kekerasan itu terjadi dan bantuan hukum tidak hanya terbatas masalah perempuan tapi juga terkait sengketa lahan atau kriminal umum seperti penipuan, pemalusan hak waris juga akan dilayani,” tutup Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CLA, CLA

Dan Founder dari Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Desa Budur, Blok Duku Tenang, Rt007/Rw 01, Kec. Cirawingin, Kab.Cirebon.

Redaksi : Agus

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button