Hukum

Langkah Tegas Kejari Muba dalam Usut Tuntas Mafia Tanah dan Korupsi  Proyek Tol Dapat Apresiasi Publik

Matakompas.com, Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu kantor PT SMB. Dimana pemiliknya H Halim beralamat di jalan M Isa No 3 Palembang dan kantor PT SMB di Muba, pada Rabu (19/02/25).

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, sebagai langkah untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) pada tahun 2024.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut adalah bagian dari proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari Muba.

“Benar, penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemalsuan dokumen terkait tanah untuk proyek tol,” ujarnya.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni kantor di Palembang serta kantor PT SMB yang berlokasi di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.

Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, bundel dokumen survei, dan berbagai dokumen lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Dokumen yang kami amankan tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pemalsuan dalam pengadaan tanah tol dan potensi kerugian negara,” tambah Vanny.

 

Selain dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah tol, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi juga mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan PT SMB.

Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi untuk memperoleh keuntungan dari uang negara.

“Kami sedang mendalami dugaan pemanfaatan tanah negara secara ilegal, serta indikasi korupsi dalam pengelolaan sawit oleh PT SMB yang bisa merugikan negara,” pungkas Roy.

Langkah tegas Kejari Muba dalam mengusut dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Timphoni Jambi (Baleno) mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Ketua Umum DPP Gerakan Pembaharu Pemuda Sumatera Selatan (Garuda Sumsel), Jhon Kenedy SY, S.Fil.I, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) yang berhasil mengungkap dugaan mafia tanah yang melibatkan PT. SMB.

“Kami mendesak agar pengungkapan kasus mafia tanah ini dilakukan secara transparan dan menyeluruh, hingga tuntas ke akar-akarnya. Jangan sampai ini terkesan sebagai pencitraan atau berdasarkan pesanan pihak tertentu.

Masih banyak kasus agraria lain yang perlu dibongkar untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan yang sejati di masyarakat,” ujar Jhon Kenedy saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatssAPP, pada Kamis (20/02/25).

Sebagai kontrol sosial, Jhon Kenedy juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi di Sumatera Selatan.

“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum (PMH), maka pelaku wajib ditindak tegas,” tegasnya

Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (DP JAKOR) Sumsel, Fadrianto, TH, memberikan apresiasi dan dukungan atas tindakan yang diambil oleh Kejari Muba terkait dugaan KKN dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Timphoni Jambi (Baleno).

Fadrianto menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Muba ini sebagai langkah yang sangat tepat untuk mengungkap praktik KKN yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya ini untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas, terutama terkait dengan kerugian negara dalam dugaan KKN, manipulasi tanah, serta penguasaan tanah yang kemudian mendapatkan ganti rugi dalam proyek jalan tol tersebut,” ujar Fadrianto.

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan komitmen tinggi yang ditunjukan Kejari Muba dalam memberantas korupsi dan mafia tanah.

“Kasus ini sangat penting untuk diusut tuntas, karena melibatkan pembebasan lahan yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional. Jika ada praktik KKN, maka harus segera ditindak,” ujar Fadrianto.

Sebagai bentuk dukungan moral dan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) agar terus melanjutkan penyidikan, Fadrianto mengungkapkan bahwa DP JAKOR Sumsel akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

Aksi ini bertujuan untuk mendukung Kejari Muba dalam mengusut tuntas kasus dugaan keterlibatan oknum pejabat di Musi Banyuasin dalam praktik KKN tersebut.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mendukung Kejari Muba dan Kejati Sumsel dalam mengusut tuntas kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di Muba.

Kami mendesak agar pimpinan PT. SMB segera diperiksa terkait dugaan KKN dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Tempino, dan berharap pihak berwenang segera menetapkan tersangka,” tegasnya.

Disisi lainnya, tokoh pemuda Sumsel, Arifin Kalender, mengaku terkejut atas penggeledahan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai gebrakan besar dalam pemberantasan mafia tanah di Sumsel.

“Kita semua tahu siapa Pak Haji Halim. Tentu ini mengejutkan. Namun, kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kita belum tahu bagaimana perkembangan selanjutnya,” ujar Arifin Kalender.

Menurutnya, mafia tanah di Sumsel sudah begitu menggurita hingga merugikan banyak pihak.

“Ini sudah stadium 10. Bahkan yang memiliki sertifikat sah bisa kalah, apalagi rakyat kecil. Jika berhadapan dengan perusahaan besar, rakyat tak berdaya,” tegasnya.

Arifin juga mengapresiasi langkah tegas Kejari Muba dalam kasus ini. “Penggeledahan kediaman Haji Halim, termasuk lokasi di Muba, adalah langkah berani. Kita akan lihat bagaimana hasilnya dan tindak lanjut dari Kejari,” tambahnya.

Selain itu, Arifin menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan negara dalam proyek tol Betung-Tempino. Ia menyinggung indikasi bahwa PT SMB telah mengambil lahan negara untuk pembangunan jalan tol tersebut.

“Kita tunggu bagaimana hasil penggeledahan ini dan apa langkah lanjutan dari Kejari Muba. Ini bisa menjadi momentum untuk membongkar praktik mafia tanah yang sudah mengakar di Sumsel,” tutupnya. ***

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button