Daerah

Lambannya Penanganan Kasus UU ITE Mantan Cawabup Ponorogo, Aprilia Akan Surati Jaksa Agung

Ponorogo,Matakompas-,Kasus UU ITE yang menyangkut mantan Cawabup juga Kepala BPPKAD Ponorogo yakni Bambang Tri Wahono, membuat Penasehat Hukum Widhy Prastomo angkat bicara bereaksi keras dalam menyikapi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) penegak hukum tersebut pada Senin (20/12/2021).

Pasalnya Berita Acara Perkara (BAP) P19 yang diterima oleh JPU dikembalikan untuk yang ke dua kalinya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Aprilia Penasehat Hukum Widhy Prastowo, mengatakan saat ini terus berkomunikasi dengan penyidik berkas P19 yang pertama sudah dikirimkan ke JPU dan si wanita berinisial F juga ditetapkan tersangka juga.

Kemudian muncul P19 yang ke dua ini bahwa informasi yang diterima dari penyidik untuk di minta ulang memeriksa untuk saksi ahli.Dalam menyikapi ini tentu semua proses hukum itu sangat kita hargai, karena berbicara mengenai pemeriksaan berkas itu wilayahnya JPU apakah langsung P21 atau P19 dan itu ada ukurannya yang berisfat umum dan yuridis yang ini harus terukur semuanya.

Kalau benar petunjuknya adalah memeriksa ulang saksi ahli terkait dengan pasal 27 ayat 1 apa sih yang mau ditafsirkan lagi, toh itu sudah jelas sekali ada unsur tanpa hak, ada unsur mendistribusikan, ada unsur bisa diakses kemudian kalau dikaitkan dengan kasusnya apakah tersangka dalam perkara yang menyangkut berinisial B ini semua dengan kalimat mengandung melanggar kesusilaan tentunya jawabannya tidak memiliki hak.Karena ia masih terikat dengan perkawinan dengan pihak lain dan yang menerima informasi juga menerima perkawinan dengan pihak lain artinya apa dalam konteks itu jelas terpenuhi apakah itu bisa diakses oleh yang menerimanya dan seterusnya.

Sehingga ketika ada informasi yang diterima bahwa ini masih perlu ada penegasan kembali dari saksi ahli, ini justru membuat tanda tanya.Memahami unsur atau pasal pidana ini kita jangan terjebak dalam multi tafsir dan UU sudah jelas firm bunyinya. Jadi jangan sekali kali kita sebagai praktisi hukum apalagi sebagai Jaksa nanti bergeser menjadi juru tafsir kan kasihan pasalnya, dan kasihan juga para pencari keadilan dikit dikit main tafsir.

Nah UU sudah sangat jelas sekali tidak ada ruang intpretatif yang terjandung dalam pasal 27 ayat 1, dan pasti menimbulkan pertanyaan yang nakal dan menaruh curiga macam macam kepada JPU ada apa sih ini.Perkara ini sudah lama, kalau berbicara alat bukti bahwa itu sudah terpenuhi kok ada saksi ada barang dan segala macam.Pasal yang diterapkan oleh penyidik itu sudah tepat yakni 45 junto 27 ayat 1 dan itu pasal yang tidak mengandung nilai interpretatif, tidak ada ruang tafsir apapun dan sangat firm sekali.

 

Penyidik dalam hal ini sudah sangat maksimal dalam proses penyidikan ini, penjelesannya bahwa saksi ahli sudah sangat jelas dan tegas sekali memberikan pendapat hukumnya terkait dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik yaitu pasal pasal dalam UU ITE yang dipakai untuk menyangka tersangka ini.

Aprilia berharap agar JPU untuk bisa segera menuntaskan persoalan, proses ini dan jangan ada ruang ruang yang mengganggu fikiran publik serta mengganggu fikiran sebagai pencari keadilan.Dan pasal 27 ayat 1 ini sudah sangat jelas dan tegas untuk menyangka, menuduh, mendakwa tersangka ini.Sehingga menurut hukum berkas perkara itu untuk dinyatakan lengkap P21 dan proses hukum cepat bisa dilakukan agar ada kepastian hukum dan keadilan baik pelapor dan terlapor.

Dan kalau kemudian ini berlarut maka ini yang kami sesalkan kepada JPU maka kita akan menggunakan hak hukum kami yakni dengan bersurat minta penegasan kepada Jaksa Agung atau kepada pihak institusi yang lain yang terkait supaya bisa mendorong memberikan suatu pencerahan kepada JPU agar bisa membedol perkara ini dan sebenarnya tidak alasan P19 untuk ke dua kali.(nov)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button