Daerah

Lakukan Pemukulan Terhadap Ketua PMKRI , Brigpol Polce Adu Cs Dilaporkan di Propam POLDA NTT

KUPANG–JARRAKPOSKUPANG.COM. Minggu, 19 Januari 2020, sekitar jam 01.00 WITA dini hari, Adrianus Oswin Goleng melaporkan Brigpol Polce Adu, Cs dari Satlantas Polres Kupang di Propam POLDA NTT dengan Nomor Laporan: STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan.

Brigpol Polce Adu, Cs diduga melakukan pemukulan terhadap Adrianus Oswin Goleng, Ketua PMKRI Cabang Kupang di dalam kantor Satlantas Polres Kupang Kota.

Peristiwa tersebut berawal dari kendaraan roda dua bermerk Satria FU yang dikendarai oleh pelapor “ditilang”oleh anggota Satlantas Polres Kupang Kota di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang sekitar jam 11.00 WITA karena tidak mengenakan helm.

Berikut kronologi perstiwa:

“Selesai misa, saya dan senior berinisial BP menuju ke kampung Solor, di depan Gereja Katedral, kami ditilang oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saat ditahan saya tidak mengelak atau “melawan,” ungkap Oswin.

Pada saat yang bersamaan, Oswin Goleng sempat meminta blanko tilang. Namun, kata oknum Polantas bahwa blanko tilang tidak ada. Oswin, cs yang “ditilang”, diarahakan untuk mengambil blanko di Kantor Satlantas Polresta. Motor Satria Fu itu akhirnya dibawa anggota Polantas ke kantor tersebut.

Setelah itu, pelapor, cs bergegas ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mengambil blanko tilang.

 

Di Kantor Satlantas, Oswin menanyakan mekanisme atau SOP penilangan yang berlaku, bahwasannya, lokasi tilang tanpa papan informasi bahkan blanko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke kantor Satlantas.

Selain itu, lanjutnya, lokasi tilang sama sekali mengabaikan kepentingan umum. Karena, menurutnya, di sekitar lokasi rawan kecelakaan. Lokasi itu tepat di pertigaan jalan menurun dan berhadapan langsung dengan Gereja Katedral yang mana orang kristiani butuh ketenangan menjalankan aktivitas rohani.

“Sebagai orang awam, niat saya mempertanyakan untuk memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal ini diabaikan, malah saya dipukul, diintimidasi dan diusir,” terang mantan Ketua PERMADA Kupang itu.

Mendengar perkataan itu, menurut keterangan Oswin dan beberapa saksi yang juga hendak mengambil blanko, anggota Polantas Polce Adu menanggapi secar arogan dengan bahasa yang tidak etis. “Kau datang hanya bikin ribut saja goblok,” sebut Oswin meniru ucapan Polce.

Tidak menerima perkataan itu, korban pun membalas ujarannya. “Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok,” tutur Oswin Goleng.

Tidak menerima dengan perkataan Adrianus Oswin Goleng, Polce Cs (kurang lebih 7-8 orang) bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal: memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor secara tidak manusiawi.

Tidak menerima perlakuan ini, korban dan saksi langsung melapor kejadian tersebut di PROPAM POLDA NTT. Setelah membuat laporan, korban langsung diarahkan ke RS. Bhayangkara untuk divisum. Adapun, terdapat beberapa luka memar di sekitar leher, dada, dan perut korban.

Secara terpisah, saat dimintai keterangan di Margajuang63 (Sekretariat) PMKRI Cabang Kupang, Oswin Goleng mendesak Polda NTT melalui Propam segera mengusut dan menindak tegas para pelaku sesuai aturan berlaku.

“Ini tindakan memalukan. Oknum polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga: melindungi, mengayomi, dan melayani. Lebih dari itu, adalah memberikan edukasi bukan malah direpresif,” ucap pria asal Bajawa itu.

Sementara itu, saksi saat peristiwa berlangsung berinisial JO saat diminta keterangan, membenarkan hal tersebut. “ Ya, saya melihat korban dipukul dan diusir oleh beberapa oknum Satlantas,” terangnya.

Saksi lain berinisial BP juga membenarkan kejadian itu. “Korban diperlakukan tidak adil. Oknum Satlantas yang melakukan tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal terhadap korban, kita minta agar Polda NTT segera menindak tegas Polce, Cs guna menjaga marwah lembaga itu. Apabila dibiarkan, ini menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan tugas kepolisian, ” tutup BP.

Adapun alat bukti yang dikantongi adalah keterangan saksi dan hasil visum et repertum. Rencananya, PMKRI Kupang dan elemen lainnya akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Satlantas terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang.

Korban dalam hal ini Ketua PMKRI Kupang di dampingi Emanuel Boli saat membuat laporan di Propam POLDA NTT dan visum di RS. Bhayangkara.

Jarrakposkupang.com/YL
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button