
Matakompas.com , Banyuasin – Kematian tragis Sainah (43), ibu rumah tangga asal Desa Gaya Bangun Harjo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (10/03/25) lalu, diduga kuat merupakan tindak pidana pembunuhan berencana. Ironisnya, pelaku tak lain adalah suami korban sendiri, berinisial SN (44).
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di kamar tidur rumah mereka. Korban tewas setelah lehernya dijerat menggunakan ikat pinggang oleh pelaku.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak Nusantara (LBH HBBN) Sumsel, yakni Desmon Simanjuntak, SH, Jontan Rudi Nober Tampubolon, SH, Jufernando Simanjuntak, SH, dan Jackson Sahala Pakpahan, SH saat mendampingi kliennya mendatangi Polsek Muara Padang, Selasa (8/04/25), guna menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Kami datang untuk mengetahui sejauh mana proses hukum atas kematian almarhumah Sainah, yang merupakan adik kandung klien kami,” kata Desmon.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa SN menjerat leher istrinya dengan ikat pinggang hingga meregang nyawa. “Saat ini penyidik masih mendalami bukti baru dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.
Namun, menurut Desmon, informasi dari pihak keluarga menunjukkan indikasi kuat bahwa pembunuhan itu telah direncanakan jauh hari.
“Beberapa bulan sebelum kejadian, korban sempat berselisih dengan pelaku karena dugaan perselingkuhan.
Bahkan, pelaku pernah mencoba menghabisi korban dengan menyekapnya menggunakan bantal, tapi gagal,” bebernya.
Dari rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum meyakini telah ada niat atau mens rea dari SN untuk menghilangkan nyawa istrinya.
Mereka pun mendesak penyidik untuk menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Apakah nantinya terbukti atau tidak, itu kewenangan pengadilan. Tapi dari fakta dan indikasi yang kami himpun, ini bukan tindakan spontan karena emosi sesaat,” tegas Desmon.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga meminta penyidik untuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap ponsel milik tersangka yang kini telah diamankan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada banyak rekaman suara dalam HP tersangka yang diduga telah dihapus sebelum ia diamankan.
Siapa tahu, hasil uji digital forensik dapat menemukan petunjuk baru yang bisa memperkuat pembuktian kasus ini,” terang Desmon.
Mereka juga meminta polisi segera memanggil secara paksa wanita yang diduga menjadi selingkuhan SN.
“Kami mendesak penyidik agar memeriksa perempuan tersebut untuk mengungkap motif lebih jauh,” katanya.
Ditambahkan, Kamisem, kakak kandung korban, berharap proses hukum berjalan tanpa kompromi.
“Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Keadilan harus ditegakkan. Kami percaya polisi akan mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Muara Padang, AKP Pamris Malau, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Maman Firmansyah, SH mengungkapkan, hasil pemeriksaan pelaku berinisial SN mengaku emosi karena sering dituduh berselingkuh oleh korban berinisial SH.
“Tersangka mengaku gelap mata tak terima dituduh selingkuh oleh korban, lalu menjerat leher istrinya menggunakan ikat pinggang hingga tewas,” ujar Maman, Selasa (08/04/25).
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (10/03/25) sekitar pukul 22.00 WIB, saat keduanya berada di kamar tidur. Akibat jeratan ikat pinggang, korban meregang nyawa di tempat kejadian.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku beberapa saat setelah kejadian.
“Pelaku mengaku bertindak sendiri, namun penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang mengetahui atau terlibat,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik terus mendalami keterangan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.