Hukum

KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Matakompas, Jakarta – Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017-2018.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Budhi Sarwono, Jumat 3 September 2021

“ Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jumat (3/9/2021).

Dalam kasus ini, selain Budhi Sarwono, KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta bernama Kedy Afandi.

Budhy Sarwono ditahan di Rutan KPK Kavling C1, sementara Kedy Afandi di tahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“ Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya barang bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan pada bulan Mei 2021,” terang Firli.

Sebut Firli, atas perbuatannya Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dalam Pasal itu disebutkan, pertama Pasal 12 huruf (i) “ Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”.

Dalam Pasal itu disebutkan bahwa perbuatan para tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Kemudian Pasal 12B (1) setiap gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut:

Yang nilainya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum
Yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap, dilakukan oleh Penuntut Umum
(2) Pidana bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

“ Serta disangkakan pula sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana,” terang Firli.

NS/Red

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button