Daerah

KPK Siap Menyeret Markus Mekeng Ke Penyidik Terkait Korupsi Di Kementrian ESDM.

JAKARTA –JARRAKPOSKUPANG.COM– Politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng tercatat sudah empat kali mangkir panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun KPK akan tetap berupaya untuk menghadirkan Mekeng dalam penyidikan kasus korupsi yang membutuhkan keterangan dirinya.

“Pimpinan sudah koordinasi dengan jajaran penindakan seperti apa menyikapi hal ini, masih menunggu kesibukan tim yang menangani kasus tersebut di luar kota. Sehingga masih menunggu langkah selanjutnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat, (22/11/2019).

Menurut Saut, KPK akan kembali melakukan pemanggilan kepada Mekeng.

Keterangan Mekeng dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mengurus terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, jadwal pemanggilan masih disusun.

“Karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain,” ucap Saut.

Mekeng sudah empat kali dipanggil untuk bersaksi dengan tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, namun tak hadir.

 

Kasus korupsi yang diduga melibatkan Mekeng merupakan pengembangan dari kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni.

Dalam sidang Eni, terkuak Samin pernah menyuap Eni dan meminta bantuan Mekeng mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni juga mengakui jika permintaan Samin disetujui karena ada perintah dari Mekeng. Mekeng saat itu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Samin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Uta

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button