Matakompas.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) , Tubagus Rahmad Sukendar meminta Pemerintah segera memberi penjelasan terkait pengelolaan dana haji dan tidak jadi berangkatnya haji dari Indonesia ke Saudi Arabia tahun 2021 , hal ini ditegaskan Tubagus Rahmad disaat wawancara dengan media kita melihat dan mendengar dimana beberapa waktu lalu Menteri Agama telah mengumumkan kepada publik bahwa Pemerintah Indonesia untuk tahun 2021 ini tidak jadi memberangkatkan Jamaah Haji ke Arab Saudi , hal ini ditegaskan oleh Menteri Agama dengan alasan bahwa Pemerintah Saudi Arabia tidak memberikan jatah kuota haji kepada jamaah dari Indonesia, ini mungkin masih bisa dipahami dan dimengerti secara bersama sebelum adanya surat bantahan dan klarifikasi dari Dubes Saudi Arabia di Indonesia yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 3 juni 2021 dalam isi surat secara tegas Pemerintah Saudi Arabia belum ada mengeluarkan statemen apapun terkait kuota haji kepada negara manapun juga termasuk indonesia , disini jelas bahwa Pemerintah Saudi Arabia masih membuka peluang kuota haji untuk jamaah haji dari Indonesia dan polemik seperti ini harus Pemerintah jelaskan secara tranparan jangan ada membuat kegaduhan dan pembohongan publik membuat masyarakat dibuat bingung dan diombang ambingkan sehingga berpikir yang tidak tidak kepada pemerintah karena ada beredar berita melalui media nasional yang beredar luas dimasyarakat bahwa dana haji sudah terpakai digunakan Pemerintah untuk proyek nasional melalui SUKUK yang diterbitkan Pemerintah dan sudah mendapatkan ijin dari MUI untuk dana haji dipakai pemerintah , bila benar dana haji terpakai oleh pemerintah sangat pantas sekali untuk tahun 2021 ini pemerintah melalui kementerian agama telah mengumumkan bahwa tidak ada memberangkatkan jamaah haji tahun 2021 ke Saudi Arabia kemungkinan dana untuk memberangkatkan dan akomodasi untuk para jamaah haji memang sudah tidak ada dana untuk memberangkatkan jamaah haji ke Saudi Arabia , untuk itu BPI KPNPA RI meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dapat segera turun menindaklanjuti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana haji yang dikelola Kementrian Agama , ini yang harus menjadi KPK turun tangan dan menyelidiki nya diduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana haji di kementrian agama
Jadi menteri, itu jadi pejabat publik, pelayan rakyat. Jadi menteri, itu mengelola dana rakyat jadi harus tunduk pada hukum publik, bukan hukum privat yang suka-suka sendiri cara kelolanya.
Kalau jadi ketua Ormas, Anggaran tertutup, ya terserah saja. Wong anggaran dari anggota sendiri. Mau dimakan sampai perut buncit, silahkan saja. Kalau Mentri, ya wajib terbuka karena itu duit rakyat.
Kalau mimpin ormas, cukup teriak aku Pancasila, aku NKRI, persekusi ceramah, laporkan ustad ke polisi, itu tak butuh mikir jelimet. Jadi menteri ? harus hati-hati, salah kelola uang rakyat konsekuensinya korupsi.
Dulu, Suryadharma Ali masuk bui gegara urusan haji. Kenapa ? karena, pertangungjawaban haji adalah pertanggungjawaban dana publik, ga bisa tunduk pada hukum privat.
Sekarang, batalin keberangkatan haji kok semaunya ? Sebut Saudi belum buka akses untuk Haji, nyatanya Saudi klarifikasi belum ambil keputusan apapun terkait penyelenggaraan haji. Artinya, ada kemungkinan besar masih dibuka. Kenapa keputusan pembatalannya telah dikeluarkan ?
Jadi jangan salahkan publik, kalau ada dugaan ini masalahnya pemerintah ga ada duit. Duit yang dibayar jamaah, dipake untuk keperluan yang lain. Sehingga, begitu datang masa haji, pemerintah tak dapat melaksanakan kewajiban memberangkatkan jamaah, karena duitnya kosong.
Lalu, buru-buru putuskan pembatalan, alasan belum ada keputusan dari Saudi dan alasan pandemi. Enak saja, ya harusnya nunggu keputusan Saudi, bukan sepihak membatalkan sendiri.
Untuk memastikan dana haji tidak digunakan untuk keperluan yang lain, untuk meyakinkan publik dana haji tidak dibajak untuk urusan lain, sebaiknya Kemenag diaudit. Jangan hanya cukup deklarasi dari Menag.
Soal ‘tidak ada piutang dan tagihan seputar haji’ harus dibuktikan secara akuntansi yang kredibel. Jadi, audit semuanya. Dari arus masuk, juga keluarnya ke mana saja tuh uang.
Jangan sampai dana haji liar masuk ke kantong partai, seperti dana bansos yang masuk ke sejumlah kantong kader PDIP. Ga boleh, kelola uang rakyat semaunya.
Audit, dan kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan seret pelakunya ke penjara. Rakyat sudah capek, dibohongi pernyataan pejabat berulang kali, dan KPK harus berani tunjukkan taringnya dalam mengungkap dugaan terjadi nya korupsi dalam pengelolaan dana haji indonesia. Tegas TB Rahmad
Sumber : Rahmat Sukendar Ketum BPI
Pewarta : Ayu Erick