BANDUNG-MataKompas.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan kembali saksi Yanti Rahmayanti yang merupakan Bendahara Keuangan dari PT. Trisakti Manunggal Perkasa dan Cinthya Gunawan sebagai Kepala Administrasi Umum dan Keuangan RSU Kasih Bunda, dalam kasus suap yang menjerat Eks Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna yang di gelar di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada, Rabu (28/7/21) Jl. L. L. R.E. Martadinata. Kota Bandung.
Diketahui sebelumnya, Ketua Hakim Majelis Yakni I Dewa Gede S. SH, MH, sebagai ketua Hakim Majelis dalam persidangan kasus Ajay Mochamad Priatna sudah berpindah tugas ke Surabaya dan di gantikan oleh Sulistiono, SH MH, sebagai Ketua Hakim Majelis didampingi Lindawati, SH, MH.
Adapun, Dalam sidang tersebut hadir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, SH, MH, Tito, SH MH, Ridwan, SH, MH dan Yulinda, SH, MH.
Kali ini tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada saksi Yanti terkait pembelian tanah di daerah Dago Pakar Bandung.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha mengungkap pembelian tanah di Dago Pakar milik Bilal Insan Mochamad (anak Ajay M Priatna).adapun, pertanyaan pertama ditujukan kepada Yanti dengan dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU yakni Budi Nugraha yang mempertanyakan terkait pembelian tanah di daerah Dago Pakar senilai Rp4,8 Milyar dengan down payment (DP) sebesar Rp1 Milyar yang dimasukan ke Bank Bisnis milik Bilal Insan Mochamad.
Namun, Yanti hanya menjawab, terkait luas tanah dan pemiliknya tidak tahu, “Saya hanya memasukan uang tersebut ke rekening bank Bisnis atas nama Bilal Insan Mochamad,” jawab Yanti.
Menurut Yanti saat dipertanyakan terkait uang senilai Rp 236 Juta yang dikirim oleh Dominikus Djoni Hendarto sebagai uang fee koordinasi dari RSU Kasih Bunda, dirinya dengan tegas membantah.
” Saya tidak pernah menerima uang tersebut dari Djoni, “tegas Yanti membantah terkait pertanyaan yang sampaikan Budi.
Adapun saat dikonfrontir permasalahan uang tersebut, Djoni mengatakan bahwa dirinya sudah menyerahkan uang tersebut kepada Yanti di PT Trisakti di Jl. Mutiara Buah Batu Bandung.
Terkait kesaksian yang saling lempar, JPU KPK mempertanyakan kembali adanya penyerahan uang dari PT. Polamitra milik Bambang sebesar Rp1,7 Milyar dan PT Leuwitex senilai Rp1,2 Milyar yang diserahkan oleh Djoni maupun Marshal kepada Yanti.
“Saya tidak pernah menerima uang baik dari Djoni maupun Marshal, adapun uang yang saya terima hanya dari Cinthya Gunawan,” ujar Yanti dengan nada tegas.
Lebih jauh, Pihak JPU Budi Nugraha akhirnya memohon kepada Ketua Majelis Hakim pihaknya akan menghadirkan penyidik dari KPK di persidangan selanjutnya dengan agenda rencananya adalah bantahan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum Ajay M Priatna yang akan di gelar minggu depan, Senin (2/8/21).
Sementara itu saat ditemui seusai sidang berakhir, Eks Walikota Ajay Mochamad Priatna memberikan keterangan terkait apa yang dituduhkan kepada dirinya dalam penerimaan uang dengan tegas membantah bahwa tidak ada hubungan dengan suap.
“Pihak saksi RSU Kasih Bunda juga mengatakan ini tidak ada hubungan dengan suap,” kata Ajay saat menirukan kesaksian dari Cinthya Gunawan.
Ajay juga menambahkan, bahkan dalam persidanganpun sudah terlihat saksi yang dihadirkan saling lempar permasalahan.
” Yanti bilang uang dikasih ke Djoni dan sebaliknya Djoni juga bilang sudah diserahkan ke Yanti, sedangkan uang tersebut tidak ada saya terima, adapun hubungan saya dengan Djoni tidak lain hanya rekan usaha bisnis bahkan Djoni sudah banyak berbohong dan berkhianat kepada saya, ” tuturnya.
Terkahir, Ajay berharap adanya keadilan masih berpihak bahwa apa yang disangkakan terhadapnya semua tidak benar.
“Saya tidak mencari pembelaan dan pembenaran tetapi saya hanya mencari keadilan dan semoga masih ada keadilan dalam kasus yang saat ini saya hadapi,” tutup Ajay.(ek/dd)