Hukum

Korupsi:Kadis PU Ngada Di Tahan Kejari Di Rutan Kelas II Bajawa

BAJAWA-JARRAKPOSKUPANG
Pemkab Ngada, NTT, heboh! Ini lantaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ngada, Tewe Silvester, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada karena diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi peningkatan jalan Dorarapu Dokimatawae Kecamatan Golewa Barat.

Kadis PUPR Silvester tidak sendirian. Ia ditemani Romualdus Pera, Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa (BMJS) ditahan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Bajawa oleh Kejari Bajawa.

Penahan Kadis PUPR Ngada Silvester bersama Romualdus disampaikan dalam konfrensi pers di Kantor Kejari Ngada oleh Kepala Kajari Kabupaten Ngada, Ade Indrawan. Indrawan menjelaskan bahwa penyidik Kejari Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu Dokimatawae Kecamatan Golewa Barat,” ungkap Indrawan, Senin (3/8/2020).

Kata Indrawan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyedik Kejari Ngada langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Pertanggal hari ini kami selaku penyidik melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka sebagimana tertuang dalam surat perintah penahanan untuk tersangka RP dengan nomor Prin-02/N.3.18/FD.1/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 dan terhadap tersangka TS berdasarkan surat perintaj penahanan Prin-01/N.3.18/FD.1/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 selama 20 hari pertama dari tanggal 3 Agustus hingga 22 Agustus 2020,” terang Indrawan.

Hasil pemantuan media ini menyebutkan bahwa kedua tersangaka sebelumnya telah dilakukan rapid test dan hasilnya non-reaktif, sehingga keduanya pun langsung digiring dan dijebloskan ke dalam Rutan Kelas II Bajawa.

Kedua tersangka Tewe Silvester Romualdus Pera masing-masing didampingi kuasa hukum yaitu Romualdus Bhara dan Rian Watungadha saat pemeriksaan pada hari ini.

 

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik Kejari Ngada akan mengumumkan tersangka baru.Diduga kuat saksi perkara ini yang sudah dimintai keterangan akan naik kelas menjadi tersangka.Selanjutnya tersangka semunya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Sarjana

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button