JAKARTA, Matakompas.com|
Moment setiap tanggal 28 Oktober
seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menentukan arah kemajuan bangsa ini kedepan, Para pencetus sumpah pemuda sudah mengikrarkan diri satu bangsa, tanah air, dan bahasa meski berasal dari keberadaan etnis, suku, dan Agama.
Hal ini menandai kebangkitan masyarakat pribumi kala itu untuk menyuarakan penolakan penindasan yang dilakukan oleh kaum penjajah dan penguasa saat itu.
Berbeda dengan zaman penjajahan, penyampaian aspirasi dari masyarakat saat ini tentunya diatur dalam ketentuan ketentuan hukum yang berlaku serta pengawalan ketegasan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Pokok pikiran Prof.OC Kaligis tertuang dalam Surat Terbukanya tertanggal 14 oktober 2020 yang diterima Redaksi pada tanggal 17 Oktober 2020 sebagai berikut :
Sukamiskin 14-10-2020.
Kepada Yth. Bapak Presiden serta Ketua Dan Para wakil Ketua DPR RI
Bapak Presiden Yth. Pak Joko Widodo Dan Para Ketua Dan wakil Ketua DPR RI
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, kini berdomicilie Hukum Sementara di Lapas Sukamiskin Bandung., menyampaikan sedikit pandangan saya mengenai Demokrasi Indonesia yang kebablasan.
NKRI adalah Negara Hukum?
1. Sebentar lagi tanggal 28 Oktober bangsa Indonesia akan memperingati hari sumpah pemuda yang diproklamirkan oleh para pemuda lintas agama dirumah seorang china bernama Sie Kok Liong, beralamatkan di jalan Kramat Raya nomor 10. Rumah itu yang sekarang menjadi gedung bersejarah yang dilindungi Pemerintah masih tegak berdiri dialamat tersebut diatas. Riwayat sumpah tersebut pertama kali lahir pada Kongres Pemuda bertempat di gedung Pemuda Katolik, dihadiri oleh para Pemuda lintas agama, terdiri dari para Pemuda Jong Batavia, Jong Soematra, Batak, Islamitlestens, Sekar Rukun Dan kelompok Pemuda lainnya. Sumpah tersebut seperti yang kita ketahui terdiri Dari tiga bagian. A. Satu Tanah Air. B. Satu Bangsa. C. satu Bahasa. Sumpah ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan citra berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beraneka ragam tetapi satu. Dikenal sebagai Azas Bhineka Tunggal Ika. Sayangnya Satu bangsa sekarang telah mulai retak disebabkan adanya sekelompok provokator yang menghendaki Jihada, Revolusi Dan ganti Presiden. Suatu perbuatan Pidana yang diatur dalam Buku dua Kitab Undang Undang Hukum Pidana Bab 1. Mengenai Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Bab 2. Kejahatan-kejahatan terhadap martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Sayangnya sampai sekarang Polisi masih tidak berdaya menangkap mereka. Jika dibiarkan, bisa jadi bahwa rakyat yang termakan oleh provokasi mereka,benar benar melakukan tindakan makar terhadap Pemerintahan yang sah. Semua itu dilakukan oleh para provokator dibawah bendera kebebasan menyatakan pendapat yang katanya diatur Undang undang Dan berdasarkan azas hak Asasi manusia. Satu pendapat yang pasti keliru dan melawan Undang undang.
2. Perjuangan Dan semangat para Pemuda berlanjut melalui perjuangan Bung Karno. Dipenjara Banceuy ketika Bung Karno menjadi tahanan politik. Diatas toilet beralaskan berapa kantong karton bekas, dengan modal tinta dan kertas dari ibu Inggit, isteri Bung Karno, lahir tulisan/pledooi bersejarah berjudul ” Indonesia Menggugat” yang intinya adalah Penindakan penjajah Belanda terhadap para petani atau kaum miskin pribumi melalui “Kerja Paksa kaum buruh Tani, terkadang tanpa gaji atau gaji yang sangat minim, untuk merampok kekayaan Indonesia. Kaum tani itu di pekerjaan di perkebunan- perkebunan milik belanda. Selama penjajahan Belanda selama kurang lebih 350 tahun, Belanda menjadi kaya Raya, Dari hasil perampokan mengeksploiter buruh buruh Indonesia dengan gaji yang sangat minim. Bahkan upah para petanisering tidak dibayar oleh Belanda.. Bung Karno menggambarkan Belanda sebagai kaum Imperialis dan Kapitalis yang harus dilawan oleh rakyat
3. Pidato perlawarnan Bung Karno di Djokya dalam kedudukannya sebagai Pendiri Partai Nasional Indonesta, untuk merdeka melawan Belanda, menyebabkan polisi reserse Belanda akhirnya menangkap Bung Karno dan membawanya Kepenjara Banceuy Bandung pada tahun 1927. Bung Karno ditahan sebelum diadill, Akhirnya melalui pembelaan bersejarah ” Indonesia Menggugat” Bung Karno divonis 4 tahun, 8 bulan
di penjara Banceuy Dan Satu tahun di Penjara Sukamiskn mulai tanggal 9-12-1930 sampai dengan 51 -l2-1931 tidak 4 tahun, mungkin dapat remisi f). Pengalaman Bung Karno diadili Belanda, menyebabkan Bung Karno mengerti apa Artinya Hukum. Dari buku Dibawah Bendera Revolusi” terdapat uraian Fakta pengalaman Bung Karno di Penjara Sukamiskin. Kepala digundul, harus bepakaian napi berwarna biru, kerja keras di Percetakan sukamiskin sampai larut malam, waktu Mandi hanya 6 menit. Semuanya sesuai perintah yang berlaku di Lapas.
4. Kalimat Bung Karno mengenai Sukamiskin.:” Tak lebih Dari seorang Hukuman, seorang manusia yang mesti menyembah larangan dan suruhan, seorang manusia yang mesti melupakan kemanusiaan nya. ” Segalanya dikerjaiin dengan suruhan Komando “Tempat kemerdekaan mesti dihilangkan. “Selanjutnya Bung Karno dengan mengutip pendapat Friedrich Nietsche (15-10-1844 sd. 25-8-1900) seorang cendikiawan, Filsuf Jerman: “Orang Hukuman adalah seorang yang tak punya kemauan sendiri, diibaratkan seperti Bintang ternak.”
5. Atas semua hasil perjuangan Bung Karno Dan Kawan Kawan, Mereka Para Pendiri NKRI mendasarkan Negara Indonesia sebagai negara Hukum berdasarkan Pancasila. Azas persamaan didepan Hukum berlaku bagi semua warga negara tanpa tebang Plih. Sebagai Negara Hukum tiap warga negara berhak berpartisipasi untuk penegakkan Hukum. Indonesia bukan negara Agama, seperti yang dikehendaki sekelompok orang melalui Piagam Jakarta.
6. Sebagai Negara Hukum penegakkan Dan perjuangan mencari keadilan bukan Semata monopoli yang dimiliki Polisi, Jaksa, Hakim Dan Menteri Hukum Dan Ham. Bahkan dalam Acara “Wanted” yang tempo dulu biasa ditayangkan Kejaksaan melalai siaran TV, Masyarakat diajak berpartisipasi membongkar kejahatan. Laporan Masyarakat atas korupsi Prof. Denny Indrayana yang dilakukan olehnya ditindak lanjuti oleh kepolisian. Termasuk Laporan Masyarakat atas korupsi Jiwas Raya yang sebahagian direksinya telah divonis dengan vonis “hukuman Seumur Hidup”. DPR RI pun tak ketinggalan menindak lanjuti Laporan Masyarakat melalui Panitia Angket DPR RI.
7. Bahkan Dasar Hukum Laporan Masyarakat dibahas dan diberikan landasan Hukum untuk mengjustifikasi Legal Standing Laporan Masyarakat. Legal Standing (Juridischestatus). Pasal 51 ayat 1 Undang Undang nomor 24/2003. Jo. Peraturan Pemerintah Pangganti Undang undang nomor 1/2003. menganggap hak dan atau kewenangan konstitutionalnya dirugikan. Contoh mengenai Hak warga binaan yang dirugikan adalah PP 99/2012. PP 99/2012 jelas bertentangan dengan azas perlakuan persamaan didepan Hukum. Selain Itu juga bertentangan dengan Tap MPR IM/2000 juga bertentangan dengan konstitusi.
8. Diskriminasi PP. 99/2002 bertentangan dengan konstitusi, Pasal 27 ayat (1) UUD 45, dan bertentangan dengan hak azasi Manusia. Pasal 28 Konstitusi yang menjamin hak konstitutional warga negara.
9. Pertimbangan/Konsiderans Undang Undang nomor 12/1995, Undang Undang Pemasyarakatan adalah Pancasila dan Konstitusi.
10. Pasal 1 (3) Konstitusi: Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang, pencari keadilan harus mendapat perlakuan yang sama dalam mencari keadilan. Inti pasal ini adalah bahwa setiap orang diberikan Legal protection (perlindungan hukum) dan legal enforcement (pelaksanaan hukum) yang berlaku sama. Diskriminasi bertentangan dengan Konstitusi. Pancasila menjunjung tinggi harkat Manusia. Sejalan dengan azas yang berlaku di Pasal 5 Undang Pemasyarakatan, Undang Undang nomor 12/1995 Norma yang mengatur hak hak hak warga binaan diatur dengan jelas didalam pasal 14 Undang undang Pemasyarakatan.
11. Sumber Hukum dan tata urutan peraturan perundang undangan menurut Tap MPR No. III/2000.: “Pasal 4 ayat (2): Sesuai dengan tata urutan peraturan perundang undangan, setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi Menurut Tap MPR tersebut PP. 99/2012 berada
dibawah Undang undang nomor 12/1995. Fakta hukum: PP 99/2012 bertentangan
dengan konstitusi dan undang undang Pemasyarakatan
12. Tata Urutan Peraturan Perundang undangan: A. UUD 45. B. Ketetapan MPR RI. C. Undang Undang. D. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang E. Peraturan Pemerintah. F. Keputusan Presiden. G. Peraturan Daerah. Hal ini sesuai dan sejalan dengan Stufen theory nya Hans Kelsen ” Sistim hukum merupakan sistim anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegang pada norma hukum lebih tinggi, dan kaidah hukum tertinggi (sepertikonstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (erundnorm). PP. 99/2012 jelas bertentangan dengan Konstitusi. Bertentangandengan norma yang diatur dalam pasal 14 Undang undang nomor 12/1995 mengenai Undang undang Pemasyarakatan.
13. Sihabudin Bc. IP. SH. MH, Dirjen Pas Menteri Hukum dan Ham, Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan hingga terbitnya PP 99/2012. Sihabudin Dirjen Pas disaat itu, dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 16 Nopember 2015 (terlampir) secara tegas menolak dan tidak sependapat dengan PP.99/2012.
14. Sebagai Negara Hukum Berikut ini sedikit pandangan saya mengenai Undang undang
Tenaga Kerja. Diera Presiden Soeharto, Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi Undang undang nomor 1/1967 mengenai Penanaman Modal Asing. Hubungan Buruh-Pemimpin Perusahaan diatur melalui
“Collective Labor Agreement” Tax Holidays selama Lima tahun, adalah salah Satu syarat Kenyamanan yang diberikan kepada para Pemodal Asing. Hubungan Buruh-Pengusaha berlangsung kondusif. Berlomba lomba Indonesia dibanjiri datangnya modal asing. Bahkan banyak Bos Bos asing menikah dengan wanita Indonesia. Salah satunya pengacara saya, yang karena menikah dengan pekerja asing ber kebangsaan Jerman yang mengais rejeki dibumi Indonesia, berhasil melahirkan Cinta Laura artis terkenal dan namanya harum di Indonesia. Saya sebagai Pengacara juga mendapatrejeki dari Penanaman Modal Asing. Saya di retain (di sewa) jasa saya oleh banyak Penanaman Modal asing sebagai Legal counsel mereka. Karena keadaan buruh yang
tidak kondisif, sekarang mereka beramai ramai pindah ke Vietnam, Thailand, dan negara tetangga lainnya yang membuka kesempatan bagi pemodal pemodal asing dengan kemudahan kemudahan yang jauh lebih kondisif dari Indonesia. Mogok buruh di Indonesia adalah momok bagi mereka. Bagaimana tidak. Peti kemas Pengusaha yang sebentar lagi akan di ekspor, tertahan oleh mogok buruh yang memboikot pengiriman, Sehingga karena keterlambatan pengiriman, pengusaha harus bayar denda demurrage, keterlambatan pengangkutan kapal. Mogok buruh adalah senjata anarkis untuk memaksa kemauan buruh. Akibatnya, sekarang banyak
pengangguran buruh, karena pabrik pabrik asing ditutup. Bayangkan kalau kurang lebih 100 pabrik milik asing hengkang. Berapa banyak buruh dan keluarganya yangditanggung kehidupanya, mesti menganggur tanpa Satu senpun penghasilan mereka.
15. Senjata Demo. Setiap Undang undang yang lahir dari DPR disertai dengan unjuk rasa. Bahkan banyak Pendemo yang sama sekali tidak mengerti Undang undang yang menjadi Sarana untuk mereka menerakkan yel yel anti Undang undang. Contonnya Revisi Undang Undang KPK, Undang undang Tenaga kerja. Diharian Merdeka saya membaca pengawasan polisi sebanyak 7000 orang untuk mengawal 1O00 orang pendemo. Bayangkan kalau ini terjadi sejak Permulaan orde baru. Pasti triliunan rupiah anggaran yang digunakan Pemerintah hanya untuk mengamankan Negara ini dari kemungkinan kerusuhan para Pendemo. Setiap kali demo, terjadi pembakaran dan pengrusakan sarana sarana Pemerintah yang digunakan untuk kepentingan rakyat.Misalnya pengurusakan halte halte bus, pembakaran gedung DPRD, Polsek dan lain lain.
Bukankah kalau memang Indonesia Negara Hukum, seharusnya ketidak puasan terhadap produk Undang undang diselesaikan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi? Ada baiknya Pemerintah, melihat kebablasan praktek Demokrasi Dewasa ini, memikirkan kembali dihidupkannya Undang undang subversif, seperti security Actnya
Singapura dan Malayasia. Yang dibutuhkan Indonesia adalah Demokrasi Terpimpin seperti yang dicetuskan oleh Bung Karno, dipraktekkan oleh Presiden Soeharto. Demokrasi kebablasan justru membawa kepada keruntuhan NKRI.
Semoga buah pemikiran saya ini dapat merupakan masukan Bagi Bapak Presiden dan semua pemangku jabatan dalam bidang penegakkan Hukum.
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Ketua Dan para Wakil Ketua DPR RI.
Cc. Yth. Bapak Kapolri Jendral Pol. ldham Azis
Cc. Semua Medsos yang Peduli penegakkan Hukum.
Cc. Arsip.
Editor : IS