Daerah

Polres Nias Diminta Segera Proses Pelaku Penganiayaan

Gunungsitoli – Yustinus Zebua alias Ama Noel (31) warga Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara Korban penganiayaan, meminta Polisi Resor Nias segera memproses hukum pelaku penganiayaan terhadap dirinya.

Diceritakan Yustinus, penganiayaan terhadapnya terjadi pada hari Senin 17 Agustus 2020 lalu sekira pukul 23.00 wib disalah satu kedai milik warga Desa Tumori Balohili. Penganiayaan bermula dari niat Yustinus yang melerai pertengkaran mulut antara dua orang yang sedang berada di kedai tersebut.

Tiba-tiba pelaku berinisial YZ datang dari arah rumahnya sekira 50 meter dari tempat kejadian dan meninju bagian mulut Yustinus hingga bibir kiri Yustinus cedera dan 3 (tiga) orang pelaku lainnya turut menganiaya termasuk yang dilerainya tadi.

“Saat itu saya mencoba melerai pertengkaran mulut antara dua orang yang sedang berada di kedai tersebut. Saya jadi heran, malah mereka ikut menganiaya saya setelah YZ menganiaya saya, Saya pun tidak bisa melawan karena saat itu posisi saya terjatuh dan merunduk ditanah. Setelah saya dianiaya, saya pun berteriak dijalan menanyakan kepada YZ kenapa saya dipukulnya, namun tidak direspon oleh YZ yang saat itu bergegas pulang ke rumahnya usai meninju saya. Hingga akhirnya, saya mencoba melaporkan hal ini kepada Kepala Desa dan Kepala Desa menyarankan saya untuk menempuh jalur hukum.

Demikian diceritakan Yustinus saat Ditemui wartawan di Gunungsitoli, (25/8).
Akibat peristiwa dialami Yustinus, dirinya mengaku telah membuat laporan polisi dengan nomor : STPLP/272/VIII/2020/NS tanggal 18 Agustus 2020.

Hingga saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan atas laporannya tersebut.
Yustinus berharap kepada kepolisian agar para pelaku dapat segera diproses sesuai aturan hukum, karena Yustinus merasa trauma, hal serupa terulang kembali pada dirinya, karena para pelaku bebas berkeliaran saat ini.

 

Kuasa hukum pelapor, Budieli Dawolo, S.H yang memberitahukan kepada wartawan, bahwa dianya telah menemui Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik, S.H., M.H., Kemarin (24/8). Dijelaskan Kasat kepada Budieli, bahwa laporan kliennya tersebut ditangani Unit I dan dalam tahap penyelidikan.

“Setelah saya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, laporan klien saya ditangani Unit I Reskrim Polres Nias dan penyidik sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum berharap kepada Penyidik yang memiliki kepiawaian untuk itu, agar segera mendalami laporan klien saya dan secepatnya menetapkan dan menahan para pelaku yang bebas berkeliaran saat ini” ujar Dawolo kepada wartawan di Gunungsitoli, (25/8). (Aza)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button