YOGYAKARTA-MataKompas.com-Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Apel Deklarasi Stop Narkoba pada Rabu (15/9/21). Kegiatan apel tersebut dilaksanakan dengan diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan.
Deklarasi Stop Narkoba adalah sebuah bentuk komitmen dari jajaran pegawai maupun warga binaan untuk menghindarkan diri dari barang terlarang tersebut. Narkoba seolah seperti bom waktu bagi pemakai maupun pengedarnya karena pasti akan merusak pada akhirnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, Brigjen Pol. Andi Fairan dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas komitmen jajaran pegawai maupun warga binaan yang telah bersungguh-sungguh untuk menghindari narkoba. Saat ini tidak ditemukan sinyal-sinyal yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham D. I. Yogyakarta, Budi Argap Situngkir selaku Pembina Apel Siaga memaparkan bahwa jajaran pemasyarakatan di wilayah DIY semuanya telah berkomitmen untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Apabila ada pegawai maupun warga binaan yang terbukti mengkhianati komitmen tersebut akan ditindak tegas.
“Kita saat ini telah berkomitken untuk bersih dari narkoba. Apabila ada yang mengkhianati komitmen ini maka kita tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi”, jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gusti Ayu Putu Suwardani, jajaran Forkopimda, beserta jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta.(eros/dd)