Hukum

Ketua KPK Diminta Turut Membantu Penegakan Hukum Kasus Pembunuhan Pencuri Sarang Burung Walet oleh Oknum Penyidik KPK Novel Baswedan

Jakarta, Matakompas.com– Penegakan Hukum terhadap Tersangka Pembunuh Pencuri Sarang Burung Walet, Novel Baswedan masih jalan ditempat dan dirasa tidak memenuhi unsur keadilan dimata masyarakat.

Lebih mirisnya lagi seorang tersangka pembunuh Novel Baswedan bisa melenggang tanpa hambatan diberbagai Posisi di KPK dengan tidak memperhatikan perasaan keluarga korban pembunuhan yang menuntut keadilan.

Pernyataan diatas diutarakan oleh Prof.OC. Kaligis dalam suratnya dengan isi lengkapnya sebagai berikut :

 

Sukamiskin, Bandung Senin 18 Januari 2021.

Hal: Adili si terdakwa penganiayaan dan pembunuh Novel Baswedan.

 

Kepada Yang terhormat Bapak ketua KPK, Jendral Polisi Firli  Bahuri.

 

Dengan hormat,

 

Perkenankanlah saya, Prof Otto Cornelis Kaligis dalam hal ini bertindak sebagai praktisi, akedemisi dan pemerhati hukum memohon kepada bapak dalam kapasitas Bapak sebagai ketua KPK untuk dalam koordinasi dengan Bapak Jakasa Agung, meminta agar putusan Pengadilan Bengkulu yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pembunuhan dan penganiayaan Novel Baswedan, agar segera dilimpahkan ke Pengadilan.

Bukankah Jaksa sebelumnya berdasarkan pasal 138 KUHAP telah melimpahkan perkara pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Melalui tipu muslihat, jaksa meminta pinjam berkas perkara pidana yang telah diberi nomor register oleh Panitera Pidana, untuk kepentingan membuat surat dakwaan.

Ternyata, jaksa bukannya membuat surat dakwaan, sebaliknya Jaksa menghentikan penuntutan. Tragis memang bagaimana kacaunya penegakkan hukum, dengan adanya rekayasa yang  dilakukan jaksa untuk menyelamatkan terdakwa Novel Baswedan.

Pengacara korban penganiayaan, karena  penghentian Peununtutan tersebut,  mengajukan gugatan Praperadilan melawan Jaksa.

Jaksa dikalahkan. Penghentian Penuntutan oleh Jaksa, dinyatakan tidak sah. Jaksa diperintahkan melimpahkan perkara ke Pengadilan. Jaksa membangkang. Mengabaikan perintah Pengadilan atas dakwaan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan.

Bukti konspirasi Jaksa melindungi kejahatan. Padahal yang menyatakan berkas polisi hasil penyidikan Polisi, berkasnya lengkap untuk segera disidangkan adalah jaksa sendiri.

Dalam semua kasus pembunuhan, Ombudsman tidak pernah memerintahkan Jaksa, untuk tidak melimpahkan perkara pembunuhan ke Pengadilan. Ombudsman juga memgetahui dan menyadari bahwa adalah sama sekali  bukan yurisdiksi dan wewenang Ombudsman untuk mencampuri urusan penyidikan dan penuntutan.

Memang dalam  The Integrated Criminal Justice, sistim Kriminal terintegrasi yang hanya terdiri dari Polisi , Jaksa, Pengadilan, dan dan Lembaga Pemasyarakatan , Ombudsan bukan dan sama sekali bukan pihak yang masuk dalam sistim pidana kriminal terintegrasi tersebut.

Ombudsman bukan pihak yang dari semula dapat mengawasi penyelidikan, penuntutan, putusan Pengadilan bahkan sampai kepada pembinaan terhadap para warga binaan.

Praktek penyidikan sampai dengan putusan Pengadilan hanya dilakukan oleh institusi yang ditetapkan dldalam Sistin kriminal terpadu.

Ombudsman tidak bisa mencampuri P-21 yang ditetapkan Jaksa, setelah sejak semula permulaan penyidikan dilaporkan kepada  kejaksaan.

Karena rekomendasi Ombudsman Kepada Kejaksaan agung, yang intinya menurut Ombudsman telah  terjadi malpraktek atas penyidikan dan penuntutan kasus Pidana Novel Baswedan, Jaksa Agung mengikuti perintah Ombudsman, yang nota bene bukan atasan Jaksa Agung.

Lalu yang menjadi pertanyaan ditingkat mana  Mal Praktek tersebut telah terjadi?  Ditingkat penyidikan, gelar Perkara, pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, P-21 oleh Jaksa atau digugatan Pra peradilan?, 

Sampai detik ini dan mungkin sampai kiamat, Novel Baswedan yang kebal hukum, karena   dilindungi oleh Jaksa Agung,  perkaranya tidak akan pernah dimajukan kepengadilan.

Jadilah status Novel sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan a b a d i  yang tetap berjaya di KPK sebagai penyidik kelompok militant yang diakui oleh ex komisioner KPK saudara M. Busyro Muqoddas.

Apalagi ketika saya menggugat kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,, akibat tidak dilaksankannya putusan Pengadidlan.  Hakim di Pengadilan negeri mengambil jalan aman, dengan menghindar untuk memberikan pertimbangan hukum mengenai substansi perkara, tetapi memilih mengambil putusan yang netral yang dalam dunia hukum acara perdata, dikenal dengan putusan NO, putusan bukan menolak gugatan, tetapi menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Padahal dalam perkara tersebut saya memajukan setumpuk bukti termasuk hasil gelar perkara oleh penyidik polisi  yang telah ditayangkan di Medsos. Keberatan Jaksa Pengacara Negarapun yang membela Novel Baswedan yang inti keberatannya  adalah:  bahwa untuk  pokok perkara, hakim tidak punya kompetensi   memeriksa pokok perkara , ditolak majelis Hakim.

Putusan NO hakim adalah  bukti sejarah kelam dalam penegakkan hukum di Indonesia. Justru pelaku Kejahatan Jabatan,  adalah pihak kejaksaan, terutama ketika Jaksa Agung disumpah, sumpah Jaksa Agung, berdasarkan Pasal 9 UUD 45 adalah menegakkan hukum. Menegakkan hukum adalah mengikuti perintah putusan Pengadilan. Bukan sebaliknya : mengingkari putusan tersebut.

Berikut ini beberapa masukan saya untuk menjadi catatan perhatian bagi Bapak Jendral Pol. Firli  Bahuri, Ketua KPK, yang ikut bertanggung jawab atas penegakkan hukum yang berkeadilan, dan kalau memungkinkan, memberhentikan Novel Baswedan selaku penyidik KPK. Bukan sebaliknya: melakukan pembiaran atas fakta bahwa Novel Baswedan , hanyalah seorang pembunuh keji.

1 . Pertama tama saya hendak mengucapkan selamat Kepada Bapak atas pengangkatan Novel Baswedan sebagai juru bicara KPK. Mengapa saya mengatakan demikian?

  1. Hari ini saya membaca didetik.com, Pikiran Rakyat dan unggahan Novel Baswedan ditwitter, pernyataan pers Novel Baswedan.
  2. Di Detik News.:” Novel Baswedan mendukung pengangkatan calon Kapolri Tunggal, Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo. Kepada Bapak KapolRI yang baru, Novel Baswedan mengungkap adanya  faksi/pengelompokan di Polri. Novel Baswedan berharap Kapolri baru memperbaiki internal Polisi”
  3. Di harian Pikiran Rakyat: “ Novel Baswedan meminta agar Kapolri baru, Jendral Lystio Sigit Prabowo menjadi Pribadi Antikorupsi. Novel Baswedan menyinggung adanya korupsi ditubuh Polri.”
  4. Unggahan Novel Baswedan di Twitter: “ Banyak Faksi di Kepolisian yang sarat kepentingan dan saling menyandera. Menurut Novel Baswedan, Polisi tak berani merobah institusi Polisi menjadi lingkungan yang dapat dipercaya.”
  5. Yang mendengar statement Novel Baswedan di Medsos, khususnya korban pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan Novel Baswedan, tentu menimbulkan pertanyaan miris dalam hati sanubari mereka  Kok sipembunuh Novel Baswedan  tetap berjaya didunia Medsos?
  6. Para korban mengetahui dan mengalami sendiri bagaimana mereka sebelum di BAP oleh Novel Baswedan, ketika Novel Baswedan masih menjadi penyidik Polisi di Bengkulu, bagaimana bengis dan kejinya Novel Baswedan terhadap diri mereka. Disuruh berbaring berderetan, digilas kakinya dengan   speda motor.  Ditembaki. Satu tersangka meninggal, dan terdapat juga korban salah tangkap.  Semuanya ini dapat disaksikan dalam reka ulang, gelar perkara, rekontruksi  penyidik Polisi terhadap kasus Pidana terdakwa Novel Baswedan.
  7. Dari berita Medsos mengenai kasus burung Walet di Bengkulu, terbukti bagaimana bengis dan otoriter nya Novel Baswedan ketika masih aktif di kepolisian. Bahkan dari ceritera teman teman warga binaan, kebiasaan otoriter Novel Baswedan, terbawa dan  dipraktekkan setelah jadi penyidik KPK.
  8. Mengenai adanya faksi di Kepolisian. Bukankah Novel Baswedan membentuk faksi penyidik Taliban di KPK? Hal ini diakui  antara lain oleh ex pimpinan KPK Bapak M.Busyro. Muqoddas ..Adalah atas prakarsa, Initiatif Novel Baswedan juga,  yang mengrekrut Penyidik KPK yang bukan berasal dari kepolisian.  Padahal konsep asal KPK, penyidiknya hanya berasal dari kepolisian dan JPU berasal dari Kejaksaan.
  1. Semua ini dapat dilakukan dengan leluasa ketika KPK dibawah pimpinan Saut Situmorang, Laode Muhammad Syarif  LLM. Phd. Dan kawan kawan  yang selalu merestui gerakan Novel Baswedan
  2. Ketika revisi undang undang KPK hendak disahkan oleh Bapak Presiden, setelah disetujui oleh DPR, adalah Novel Baswedan yang menggerakkan perlawanan melawan usul diterimanya Revisi undang undang KPK.  
  3. Dengan adanya Dewan Pengawas, menjadikan gerakan Novel Baswedan dan kelompok penyidik Taliban, dipersempit ruang geraknya, dalam penyidikan, penyadapan, penyitaan yang harus dibawah pengawasan Dewan Pengawas. Sehingga karena merugikan kelompok penyidik Talibannya Novel Baswedan, Undang undang revisi KPK harus dilawan dengan segala cara,  baik melalui demo maupun melalui upaya hukum di Mahkamah Konstitusi. Sama halnya ketika Pansus DPRRI dalam rangka pengawasan, hendak memeriksa KPK.
  4. Adanya Penyidik Taliban, berarti terdapat kelompok Non – Taliban di tubuh KPK. Bukankah ini bukti adanya faksi yang dikritisi Novel Baswedan melawan kepolisian?
  5. Sejak dulu Novel Baswedan melawan Polisi. Ketika kasus penyiraman air keras terhadap matanya , Novel Baswedan mengfitnah Polisi, menuduh bahwa dibalik penyiraman air keras tersebut, terlibat hadirnya petinggi Polisi berpangkat jendral yang mem-back up penyiraman air keras tersebut, supaya penyidikannya tak pernah terungkap.
  6. Jelas ini fitnah Novel Baswedan. Mengapa ketika terdakwa penyiraman air keras disidangkan di Pengadilan. Mengapa Novel Baswedan yang berkesempatan menjadi saksi dibawah sumpah, tidak berani membuktikan fitnaan tersebut?
  7. Memang Novel Baswedan cinta pencitraan. Dalam setiap OTT seolah cuma Novel Baswedan yang berhasil meng OTT kan tersangka. Padahal kerja penyidikan adalah kerja kelompok. Bukan kerja perorangan.
  8. Temuan Pansus DPR ditahun 2018 terhadap KPK, membuktikan bahwa KPK sarat dengan oknum oknum Penyidik KPK yang melanggar hukum, tetapi tidak ditindak.
  9. Terbukti dari hasil pemeriksaan Pansus DPRRI terhadap KPK ditemukan adanya rekayasa saksi yang disimpan, disandera  di “safe house” agar saksi bersedia mengikuti rekayasa kesaksian ciptaan penyidik KPK. Terbukti adanya Pemeriksaan saksi diresort mewah,  bukan dikantor KPK. Barang bukti hasil Penyitaan   tidak disimpan  dirumah penyimpanan barang bukti. Juga Pansus berhasil memperoleh  temuan Badan Pemeriksaan Keuangan mengenai korupsi KPK, termasuk temuan  sejumlah tersangka yang masih  dalam penyilidikan, tanpa adanya dua alat bukti, ditingkatkan penyelidikannya ketingkat penyidikan.
  10. Fakta fakta ini yang seharusnya diungkap Novel Baswedan ke Medsos, mewakili ketua KPK. Bukan mengkritisi Polisi, padahal Novel Baswedan sendiri dilindungi Jaksa Agung, yang tak kunjung melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan. Bukan sebaliknya memberi bantuan hukum kepada Novel Baswedan sebagaimana dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara, menghadapi gugatan saya melawan Novel Baswedan, agar perkara pidananya tidak dilanjutkan atau tetap digantung.
  11. Saya benar benar prihatin. Melihat seorang pembunuh masih menyidik di KPK. Dan pembiaran ini dilakukan oleh Bapak. Mohon maaf, saya gunakan kata pembiaran. Padahal saya tahu Bapak adalah Polisi yang sangat profesional dalam bertugas.. Saya yakin bahwa Bapak sebagai Polisi, sangat paham bahwa penyidikan Polisi terhadap Novel Baswedan, dilakukan secara professional, tanpa rekayasa, sehingga kejaksaan berani, sesuai dengan KUHAP, menjadikan hasil penyidikan Polisi,  P-21 dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.
  1. Sejak semula kelompok Novel Baswedan di KPK tidak menyukai kehadiran Bapak di KPK. Saya tahu karena sebagai Polisi professional, hanya Bapak yang bisa mengetahui dan berani memperbaiki internal KPK.
  2. Cuma sayangnya ketika terdakwa pembunuh Noel Baswedan terbukti sebagai pembunuh, saya yakin, Novel Baswedan tidak lagi  layak dalam statusnya sebagai pembunuh, menyidik para tersangka. Semoga sebagai sesama petinggi Penegak Hukum, Bapak berani mempertanyakan Jaksa Agung, mengapa Jaksa Agung mati matian membela Novel Baswedan?
  1. Untuk melengkapi informasi Bapak yang mungkin karena kesibukan Bapak memperbaiki internal KPK sesuai bukti bukti yang telah diungkap oleh Pansus DPRRI, bersama ini saya kirim buku baru saya berjudul “Mereka Yang Kebal Hukum”. Sebagian besar isi  buku saya itu, berisikan data data, fakta pelanggaran hukum, penyalah gunaan kekuasaan oleh  oknum KPK , yang terjadi sebelum kehadiran Bapak di KPK sebagai nachoda  Kapal KPK yang hampir karam.  Saya yakin perbaikan internal penetrapan hukum KPK menjadi tugas prioritas KPK.

Atas perhatian Bapak terhadap masukkan yang saya alamatkan kepada bapak , saya ucapkan banyak terima kasih.   Semoga Bapak akhirnya dapat turut menegakkan kebenaran. Saya sangat berharap semoga  Novel Baswedanpun , si terdakwa pembunuhan, demi berdasarkan persamaan perlakuan didepan hukum,  akhirnya juga dapat diadili di Pengadilan.

 

Hormat saya,

 

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

 

Cc. Yang Terhormat Bapak Presiden JokoWidodo dan Wakil Presiden Amin Ma’ruf sebagai laporan.

Cc. Yth. Jaksa Agung Republik Indonesia DR. ST. Burhanuddin.

Cc. Bapak Menteri Hukum dan Ham Yasonna laoly Ph.d

Cc. Bapak Wamen Menteri Hukum dan Ham. Prof. Dr. Eddy Hiariey

Cc. Rekan wartawan.

Cc. Pertinggal.

 

 

Editor  : IS

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button