Daerah

Ketua IMAKOM Kupang Menilai Pembagian BLT Desa Nirangkliung Tidak Efektif

KUPANG-JARRAKPOSKUPANG.COM
Salah satu solusi pemerintah yang di perioritaskan untuk pemberdayaan rakyat di tengah pandemik covid 19 adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Desa Nirangkliung Kecamatan Nita Kabupaten Sikka,Rabu (27/5/2020) menerima pembagian bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap pertama di desa tersebut.KK yang menerima BLT DD Sebanyak 91 sesuai pendataan.

Pembagian ini langsung dihadiri oleh Bupati Sikka,Fransiskus Roberto Diogo dan didampingi Ketua DPRD Sikka, Donatus David, Wakil Ketua DPRD, Yoseph Karmianto Eri, Ketua TP PKK Kabupaten Sikka, Ny. Maria Cahyani Idong, serta sejumlah pejabat penting lainnya.

“Menurut Yovandri Hendrikus Suni Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Maumere (IMAKOM) Kupang memandang bahwa, penyerahan BLT di Desa Nirangkliung kec. Nita ini sudah jelas Melanggar pasal 212 KUHP , Pasal 216 KUHP , dan pasal 218 KUHP karena menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit sebagaimana UU nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat (1) dan (2).” Ke Media pada Kamis 28/05/2020

Yovandri juga lagi-lagi menjelaskan bahwa, seharusnya Pemimpin dan rakyat korporatisme dalam mengikuti anjuran yang ditetapkan. Dilarang berkumpul, jaga jarak dan cuci tangan sebagai pencegahan menularnya covid 19. Ungkap Ketua Umum IMAKOM

Yovandri berharap agar kita semua, baik pemimpin dan rakyat wajib tunduk dan patuh pada istrumen UU atau aturan yang berlaku. Harapanya.

Jarrakposkupang.com/Mario Langun
Editor: Jering Buleleng

 

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button