
NTT, Matakompas.com- Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH (ABS), menunjukkan ketegasan sebagai pimpinan lembaga legislatif dengan resmi mengambil langkah hukum terhadap dua pihak yang dinilai mencemarkan nama baik dan memprovokasi masyarakat.
Didampingi kuasa hukumnya, Petrus Kabosu, SH, ABS melaporkan seorang wartawan media online Okenarasi serta seorang warga Desa Lasaen, Kecamatan Malaka Barat, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka pada Sabtu (16/8/2025) sore.
Kuasa hukum ABS menjelaskan, langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, namun demi menjaga stabilitas dan ketertiban publik di Kabupaten Malaka yang situasinya tengah sensitif.
“Laporan pertama kami tujukan kepada wartawan Okenarasi yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) dan menggunakan bahasa provokatif, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegas Petrus Kabosu.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang itu bukan hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga dapat memicu ketegangan antar kelompok masyarakat.
“Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa memperluas konflik dan mengancam ketertiban umum,” tambahnya.
Selain itu, ABS juga melaporkan Alfons Leki (34), warga Desa Lasaen, yang dituding membuat laporan palsu terkait dugaan penganiayaan saat pertandingan sepak bola di Lapangan Misi Besikama beberapa hari lalu.
“Klien kami menyatakan bahwa laporan penganiayaan itu tidak benar. Karena itu, kami menduga adanya laporan palsu yang patut diproses secara hukum,” ujar Petrus Kabosu.
Petugas SPKT Polres Malaka, Frans, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Laporan dari Ketua DPRD Malaka sudah kami terima, dan akan diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya media menaati UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik agar setiap pemberitaan bersifat berimbang, berdasarkan fakta, serta memberikan ruang hak jawab.
Dengan langkah tegas ini, Ketua DPRD Malaka memberi contoh bahwa penyebaran hoaks dan laporan palsu tidak boleh dibiarkan, apalagi jika berpotensi memecah belah persatuan masyarakat di Bumi Malaka.***(Eki Luan)