Ketua DPRD Malaka Klarifikasi Isu Penganiayaan, Tegaskan Komitmen terhadap Hukum dan Etika Publik

NTT, Matakompas.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran (ABS), angkat bicara terkait tuduhan penganiayaan terhadap Alfons Leki (34), warga Desa Lasaen.
Dalam keterangannya kepada media di kediamannya di Haitimuk, Sabtu (16/8/2025), ABS dengan tegas membantah telah melakukan pemukulan.
“Saya tidak pukul dia. Saya berada di dalam pagar, dia di luar pagar. Jangan jadikan hal pribadi jadi provokasi,” ujar ABS.
Saat ditunjukkan foto memar di pelipis Alfons yang diduga akibat insiden tersebut, ABS dengan tenang kembali menepis tuduhan itu. “Tidak benar. Mustahil saya pukul dia dalam posisi dibatasi pagar,” jelasnya.
ABS juga menegaskan dirinya tidak mengetahui penyebab luka Alfons, serta menyayangkan peristiwa ini berkembang tanpa klarifikasi yang tepat. Ia menilai hal ini harus ditangani sesuai koridor hukum, bukan asumsi publik.
Klarifikasi Soal Isu Miras dan Mabuk
ABS juga membantah keras narasi yang menyebut dirinya membawa botol miras di tribun penonton.
“Itu hanya cerita sepihak. Tidak benar,” tandasnya. Ia menegaskan, sepanjang pertandingan dirinya berada di dalam pagar pembatas areal VIP penonton.
Kuasa Hukum: Persilakan Proses Hukum, tapi Pemberitaan Harus Berimbang
Kuasa hukum ABS, Petrus Kabosu, SH, meminta agar media tetap menjalankan tugas berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Wartawan bebas menulis, tapi berita harus berimbang dan tidak menyudutkan pihak tertentu tanpa konfirmasi,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap media yang menulis secara sepihak dan menyesatkan opini publik.
Ketua DPRD Dorong Edukasi Publik dan Profesionalisme Pers
Menurut ABS, kasus ini menjadi momentum untuɡ meningkatkan literasi hukum dan etika informasi di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk membuktikan fakta yang sebenarnya.
ABS sekaligus mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Sebagai pejabat publik, dirinya tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan terbuka terhadap kritik yang membangun.
“Saya percaya kebenaran akan terang jika semua berpikir jernih dan tidak terprovokasi,” ucapnya.*** Eki Luan