Daerah

Ketua DPRD Malaka Bantah Tuduhan Penganiayaan, Kuasa Hukum: “Tidak Ada Pemukulan”

NTT, Matakompas.com- Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, melalui kuasa hukumnya, Petrus Kobosu, SH, menegaskan bantahan keras terkait tuduhan pemukulan terhadap Alfons Leki.

Pernyataan tersebut disampaikan usai memberikan keterangan kepada penyidik Polres Malaka, Jumat (22/8/2025).

Menurut Petrus Kobosu, kehadiran Adrianus di Polres Malaka merupakan bentuk ketaatan hukum seorang warga negara.

“Sebagai warga negara yang baik, kita wajib memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan secara objektif,” ujarnya kepada Mata Kompas.

Kuasa hukum menekankan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya penganiayaan bertubi-tubi maupun aksi premanisme adalah tidak benar.

“Klien saya membantah keras tuduhan tersebut. Tidak ada pemukulan, tidak ada tindakan kekerasan. Peristiwa yang terjadi pada 14 Agustus itu hanyalah kesalahpahaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, dugaan bermula saat Adrianus mendapati pelapor merekam dirinya tanpa izin.

 

“Klien saya hanya meminta agar rekaman tersebut dihapus. Bahkan di lokasi, posisi antara klien saya dan pelapor masih terpisah pagar dengan jarak sekitar dua meter,” ungkap Petrus.

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik sesuai aturan yang berlaku.

“Semuanya sudah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Yang terpenting, mari kita fokus pada pokok persoalan dengan tetap menghormati proses hukum,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Alfons Leki melaporkan dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD Malaka.

Namun, hingga kini pihak Adrianus Bria Seran menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.*** (Eki Luan)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button