Daerah

Kepala BPN Jembrana Pasang Kuda-Kuda, Kuasa Hukum Dontri Lapor KPK

JEMBRANA, Matakompas.com – Dilaporkan ke KPK karena tudingan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM), Kepala Kantor BPN Jembrana I Gde Witha Arsana, S.SiT., M.H. akhirnya angkat bicara.

Wita melalui siaran persnya menyampaikan, pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395/Desa Penyaringan, telah sesuai dengan prosudur hukum yang berlaku.

Dijelaskan oleh Wita, dasar penanganan kasus berawal dari dua dokumen penting, yakni Surat Ditreskrimsus Polda Bali Nomor B/753/VI/RES.3.3./2025/ Ditreskrimsus, tanggal 23 Juni 2025 tentang permohonan data dan informasi.

“Serta berdsarkan surat permohonan pembatalan sertipikat dari Sylvia Ekawati tanggal 30 Juni 2025,” terangnya, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, dalam surat tersebut, Sylvia mengklaim adanya tumpang tindih antara SHM 7395/Desa Penyaringan atas nama Ni Wayan Dontri, yang terbit pada 2018, dengan SHM 2541/Desa Penyaringan miliknya yang awalnya sudah terbit terlebih dahulu sejak 1993.

“Dari data yang ada diketahui bahwa SHM No. 2541/Desa Penyaringan awalnya terbit terlebih dahulu pada tahun 1993, terbit atas nama Pan Dontri,” ujarnya.

Tanah tersebut telah dijual beberapa kali kepada pihak lain yang berbeda, hingga terakhir haknya beralih melalui jual beli kepada Sylvia Ekawati pada bulan Juli tahun 2023.

 

“Berdasarkan data tersebut, Tim penanganan kasus kemudian melakukan pemeriksaan administrasi terhadap warkah SHM 7395 dan pengecekan lapangan,” imbuhnya.

Hasilnya menurut Wita, ditemukan overlap sebagian antara SHM 7395 dan SHM 2541.Tanah tersebut kini seluruhnya telah dimanfaatkan oleh PT Sungai Mas Indonesia, perusahaan Sylvia Ekawati.

“Kajian administrasi menunjukkan adanya kekeliruan prosedur dalam penerbitan SHM 7395 tahun 2018,” jelasnya.

Tanah yang semula tercatat sebagai tukad (sungai) berdasarkan gambar yang ada pada SHM 2541/Penyaringan, justru diterbitkan menjadi sertipikat lewat konversi (pengakuan/penegasan hak).

Hal tersebut menurut Wita, bertentangan dengan aturan pertanahan (Permen ATR/Ka BPN No. 17 Tahun 2016).

Meski demikian, BPN menegaskan bahwa kesalahan prosedural tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembatalan karena terbentur ketentuan Pasal 64 ayat (1) huruf a dan ayat (2) PP No.18 Tahun 2021.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, dan penunjukan batas tanah yang dilakukan oleh anak Ni Wayan Dontri, terdapat tumpang tindih sebagian, bukan keseluruhan, antara kedua sertipikat tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pada Pasal 64 mengatur bahwa: Pembatalan Hak Atas Tanah dilakukan karena cacat administrasi (sebelum 5 tahun) atau karena adanya tumpang tindih Hak Atas Tanah.

Oleh karena itu, sesuai kewenangan yang melakukan pembatalan produk hukum, yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, Kepala Kantor Pertanahan Jembrana meneruskan permohonan pembatalan yang diajukan Sylvia Ekawati ke Kanwil BPN Bali.

“Kemudian dalam gelar yang diselenggarakan di Kanwil, diputuskan untuk melakukan tindakan korektif administrasi pertanahan,” terang Wita.

Kepala Kanwil BPN Bali menurut Wita, kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 sebagai dasar pembatalan sertipikat SHM 7395/Desa Penyaringan.

Ditegaskan pula bahwa pembatalan sertipikat hak atas tanah tidak serta merta menghilangkan hak keperdataan seseorang terhadap tanah tersebut.

Setiap pihak yang merasa berhak atas tanah yang sertipikatnya dibatalkan karena cacat administrasi atau tumpang tindih, tetap dapat mengajukan permohonan hal milik kembali.

Sepanjang dalam permohonan tersebut melengkapi bukti kepemilikan, persyaratan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menempuh prosedur pendaftaran yang benar. Dan tentunya tidak ada keberatan dari pihak lain.

Untuk diketahui, permasalahan ini mencuat setelah Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, dalam hal ini pencabutan SHM atas nama Ni Wayan Dontri secara sepihak.

Dalam kasus ini, Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri melaporkan sejumlah pejabat. Diantaranya, Kepala Kanwil BPN Bali, Kepala Kantor BPN Jembrana, dua petugas ukur, serta pemohon pembatalan Sylvia Ekawati, PT. Sungai Mas Indonesia dan oknum Ditreskrimsus Polda Bali.(red)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button