Daerah

Kelompok Masyarakat, Menggugat Pemilihan Bendesa TegalCangkring Ke Majelis Agung Provinsi Bali

Jembrana, Matakompas.com| pasca pemilihan bendesa adat di Desa Adat TegalCangkring, Kecamatan Mendoyo tampaknya kian memanas hal ini muncul setelah dilakukan pemilihan Bendesa melalui Paruman Madya oleh Panitia Ngadegan Bendesa beberapa bulan yang lalu.

Diketahui, Bendesa terdahulu sudah habis masa jabatan pada 11 Juli 2023, lantas bendesa menginfokan ke Majelis dan desa adat setelah melaporkan berakhir nya masa jabatan, kemudian terbentuk panitia bendesa Desa adat tegal cangkring, yang dalam pembentukan panitia tersebut di ketuai oleh I Kt Sudama.

Dari penelusuran awak media, berhasil ditemui calon Bendesa terpilih yang menjelaskan kepada wartawan bahwa prosesi pelaksanaan Pemilihan Bendesa sudah melalui prarem.

“Setelah panitia terbentuk, panitia turun ke warga masyarakat guna mensosialisasikan dan melakukan penjaringan bakal calon Bendesa yang baru, dan akhirnya di dapati tiga bakal calon waktu itu, yaitu : Kayan dana wirama dari Banjar delod bale agung, kemudian I Wayan Mulyasa dari Banjar biluk poh dan I Ketut Suarna dari Banjar Biluk Poh Kangin” Jelas I Ketut Suarna Calon Bendesa Terpilih.

“Pada bulan Juni yang lalu, di panggil ketiga bakal calon yang akan tetapkan oleh panitia, namun I Kayan Dana Wirama di gugurkan karena tidak melengkapi administrasi, dan menyisakan dua calon”, tambahnya.

Dalam Paruman Madya tersebut mendominasi suara dengan jumlah suara terbanyak di dapati oleh I Kt Suarna dengan jumlah 87 orang, sedangkan I Wayan Muliasa 78 orang dari 196 perwakilan krama/lembaga pengambil Keputusan yang mewakili. Namun 31 orang dinyatakan tidak hadir.

Sementara itu, terkait kabar penggugatan yang dilakukan oleh Kelompok yang mengatasnamakan kelompok masyarakat ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ketua Panitia Ngadegan Bendesa pun angkat Bicara.

 

“Setelah mendapatkan hasil suara, dengan cara pemilihan Paruman Madya, kurang dari sepekan Kerta desa di gugat ke provinsi Bali oleh kelompok yang mengatasnamakan masyarakat karna dianggap kurang pas dalam melaksanakan Paruman Madya, dan meminta Kerta Desa untuk melakukan paruman Agung atau melibatkan seluruh masyarakat Desa Adat tegal Cangkring, yang nyata hal tersebut sangat sulit dilaksanakan, mengingat jumlah warga yang cukup banyak.

Padahal, pada tanggal 7 Juni 2023 ada musyawarah calon dan disepakati lewat berita acara yang menjelaskan bahwa, terkait hasil paruman Madya tidak akan ada gugatan apapun.

“Penggugat diketahui adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari 10 Orang, gugatan Kelompok masyarakat ke Majelis Agung Provinsi Bali ini sudah berkali-kali di lakukan sidang, dari hasil sidang tersebut dapat menerima hasil paruman Madya ngadegan Bendesa pada 12 Juni, dan memerintah Kerta Desa melaksanakan sidang dan melahirkan Rekomendasi ke Kerta Desa diantaranya, memerintahkan kepada prajuru desa adat untuk menyampaikan ke masyarakat hasil rekomendasi sela tersebut, yang kedua, memerintah kan prajuru dan panitia untuk melaksanakan Paruman Madya kembali guna melengkapi prajuru desa seperti, Petajuh (wakil bendasa) petengen (bendahara) penyarikan (sekretaris). Namun paruman tersebut tidak terselenggara, karna menurut penggugat belum di sosialisasikan ke masyarakat. Setelah di sosialisasikan ke masyarakat dan di laksanakan lagi paruman Madya namun gagal juga, karna menurut Panitia dan prajuru, kehadiran peserta paruman tersebut tidak memenuhi kuota kehadiran yang di haruskan”, bebernya.

“Dari pihak kelompok penggugat, bahwa pihaknya, meminta dan mendesak Kepada panitia Ngadegan Bendesa agar melakukan paruman Agung, atau melakukan pemilihan Bendesa Desa adat melalui krama langsung, artinya panitia di minta untuk melakukan pemilihan ulang”, Pungkasnya.

Panitia Ngadegan Bendesa akan laporkan kepada majelis agung, Setiap tahap demi tahap agar menjadi perhatian dan pertimbangan keputihan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali. Baik tentang pelaksanaan paruman Madya baru ini, Senin (24/10) yang tidak dapat dipenuhi karna jumlah kehadiran perwakilan krama.

“Dalam waktu dekat kita (panitia) akan menghadap ke Majelis Desa Adat Provinsi Bali, guna melaporkan hasil dari Pelaksanaan Rekomendasi”, sambungnya.

“Kita sudah melaksanakan seluruh kegiatan terkait pemilihan Bendesa Tegal Cangkring sesuai dengan perarem Ngadegan Bendesa, yang nyata perarem tersebut di Regristrasi oleh MDA Provinsi Bali”, tegasnya.(red/ad)

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button