Kejari Kabupaten Bekasi Di Ganjar BPI Award
Bekasi,2022/08/03
MataKompas.com– Haji Midun Al Batawi selaku Koordinator Satgas Gakkumdu & Tipikor Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan memberikan BPI Award terhadap Kajari Kabupaten Bekasi yang mendapat penilaian dari BPi KPNPA RI Bekasi Kabupaten berhasil melaksanakan intruksi dari Jaksa Agung dalam Penegakkan Hukum dan Pemberantasan Korupsi , dari kami Jajaran BPI KPNPA RI Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, dengan bergerak cepat sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, PH, terkait dugaan pungli PTSL.
“Gerak Cepat Kejari Kabupaten Bekasi dalam mengusut pungli PTSL atau mafia tanah di Kabupaten Bekasi membuktikan bahwa Kejari Bekasi dan Jajaran tidak akan tidur dan cepat bergerak menindak lanjuti adanya laporan terkait dengan tindak pidana korupsi , kerja keras kejaksaan membuktikan semangat dalam pemberantasan korupsi mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat dikabupaten Bekasi oleh karena itu amanah atau program dari bapak Jaksa Agung terhadap Pemberantasan Korupsi benar benar dilaksanakan jajaran kejaksaan di daerah
Haji Midun Albatawi sangat berharap kinerja Kejari Kabupaten Bekasi, bisa segera menuntaskan kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, termasuk masalah Tanah Kas Desa atau TKD yang disinyalir di Desa lain pun juga melakukan pungutan liar (pungli), terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Jangan sampai tebang pilih, karena kuat dugaan di Desa lain pun, melakukan hal yang sama dalam program PTSL. Kita juga berharap Kejari Kabupaten Bekasi juga mengusut masalah Tanah Kas Desa atau TKD,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Lambang Sari, PH, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan adanya permintaan sejumlah uang dalam program PTSL, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menerangkan, penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses program PTSL.
PH ditahan penyidik sekitar pukul 17.30 WIB berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.
Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT yang selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes.
Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades PH, mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang pada intinya, PH selaku Kades meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu.
Uang sebesar Rp400 ribu itu, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kades Lambang Sari, PH. Namun, untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan PTSL.
Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466 juta.
Selain itu, masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk mendapatkan program PTSL.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022. (Mul)