
MANGUPURA, Matakompas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 199 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (2/7) siang. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong itu senilai miliaran rupiah.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Badung ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga menunjukkan komitmen kejaksaan dalam tata kelola barang bukti dan benda sitaan yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi negara dan masyarakat.
Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 199 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak November 2024 hingga Juni 2025. Ratusan perkara itu terdiri dari 102 perkara tindak pidana narkotika dan 97 perkara lainnya yang termasuk pidana terhadap orang, harta benda, serta keamanan dan ketertiban umum, dengan barang bukti berupa senjata tajam, obat-obatan terlarang, kondom, pakaian, dokumen, serta handphone berbagai merek.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 12.061 gram, ekstasi 3.745,19 gram, shabu-shabu 1.113,93 gram, kokain 332,02 gram, psilosina 364,53 gram, serta psikotropika (koplo) sebanyak 5.371,49 gram. Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik BNN Provinsi Bali.
Sementara barang bukti lain, seperti barang elektronik dimusnahkan dengan cara dihancurkan secara manual menggunakan palu. Barang bukti berupa senjata tajam, seperti pisau, parang, dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong berkeping-keping menggunakan mesin gerinda hingga hancur dan tak bisa digunakan lagi.
Sutrisno mengatakan, pengelolaan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara ini dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 22 Tahun 2020, yang mengatur eksekusi terhadap barang bukti yang telah diputus pengadilan, apakah dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara, atau diputuskan berdasarkan amar lainnya.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Ini penting agar tidak ada tunggakan penyelesaian perkara dan juga untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika yang sangat rawan,” ujar Kajari.
Kejari Badung, lanjutnya, juga telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pendapatan ini hasil pengelolaan barang bukti dan barang sitaan yang dirampas untuk negara dari hasil lelang dengan nominalmya Rp 596.974.000. jumlah ini terhitung dari awal tahun hingga Juli 2025 ini, sebagaimana tercatat dalam laporan rekapitulasi bidang PNBP Kejari Badung.
Tak hanya itu, Kejari Badung juga berhasil menyelesaikan penanganan 21 unit kendaraan yang telah ditilang selama bertahun-tahun dan tidak diambil oleh pemiliknya. Setelah dilakukan penelitian fisik oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dan penilaian harga oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, puluhan kendaraan tersebut dijual kepada masyarakat melalui mekanisme lelang.
Salah satu yang menonjol dalam kegiatan pemusnahan kemarin adalah barang bukti dari pabrik narkoba rumahan yang dijalankan oleh dua warga negara Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, di sebuah vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung turut dimusnahkan. Selain itu Ivan dan Mykyta yang sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup setelah melalui upaya banding oleh Kejari Badung atas petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jambidum).
“Atas petunjuk dari Jambidum, kita naik banding berhasil mengubah putusan mereka sesuai tuntutan Jaksa sebelumnya, yaitu hukuman seumur hidup. Sementara otaknya, Roman Nazarenko, masih menjalani proses hukum di PN Denpasar. Alat-alat pembuatan narkoba dari pabrik itu hari ini juga kita musnahkan juga,” terang Kajari.
Kajari menambahkan, total barang bukti tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Jika diuangkan, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Di hari yang sama, Kejari Badung juga menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para jaksa terhadap perkembangan hukum, khususnya menjelang diberlakukannya RUU KUHAP yang baru, yang dinilai akan membawa perubahan besar dalam struktur hukum pidana nasional.
“Jaksa adalah aktor utama dalam proses penuntutan, dan mereka harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika hukum yang terus berkembang. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan pemahaman jaksa agar tetap relevan dan humanis dalam menjalankan hukum,” tegasnya.
Kajari juga mengapresiasi kehadiran Dekan Fakultas Hukum Unud dan berharap sinergi yang telah dibangun akan memberi kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum yang adil dan berkeadaban di Kabupaten Badung. “Penegakan hukum yang baik adalah penegakan hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjunjung prinsip-prinsip kemanusiaan,” pungkasnya. (Red)