DaerahHukum

Kejaksaan Negeri Kampar Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Dana Desa Sebesar 354 Juta Lebih

KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar menggadakan Conference Pers, terkait dengan penanganan perkara pada kinerja Kejaksaan Tahun 2019 – 2020 yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kampar, selasa sore (27/10/2020).

Adapun yang hadir pada kesempatan itu, Kajari Kampar Suhendri SH.MH yang juga didampingi Kasi Intel Silfanus.R.S SH.MH, Kasi Pidsus Amri Rahmanto, Kasi Datun Djunaidi.

Dalam pemaparannya saat Conference Pers, Kajari Kampar Suhendri pada kesempatan itu, menyampaikan tentang berbagai penanganan perkara, dikatakanya bahwa saat ini banyak laporan terkait tentang Dana Desa, seperti Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu yang saat ini sudah mempulihkan uang Negara sebesar Rp. 327.215.742, 00 dan sudah masuk ke kas Keuangan Desa.

Lebih lanjut, Suhendri menjelaskan, bahwa terkait dengan Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Tanah merah, Kejaksaan Negeri Kampar sudah melakukan permintaan keterangan terhadap 24 orang. Juga telah melakukan Verifikasi dan pemeriksaan di lapangan oleh Tim Penyelidik dan yang juga dihadiri Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Suhendri menambahkan, bahwa setelah dilakukan Penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Keuangan Desa Tanah Merah Tahun 2018 dan 2019, berupa membuat laporan pertanggung jawaban Keuangan Desa Tanah Merah dengan me Mark Up bukti- bukti pengeluaran yang tidak sebenarnya dibuat oleh para Oknum Perangkat Desa secara bersama – sama, ujarnya.

“Namun, Keuangan Negara Pemerintahan Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu sebesar Rp. 327.215.742,00 telah dipulihkan, sehingga hasil kegiatan tahap penyelidikan tidak ditingkatkan lagi, imbuhnya.

Ia menjelaskan, bahwa bukan hanya di Desa Tanah Merah, seperti hal nya di Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung dan Desa Parit Baru Kecamatan Tambang. Perihal pengaduan Dugaan Anggaran Desa Batu Gajah yang tidak ditemukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi, namun ditemukan adanya Maladministrasi dalam pengelolaan Keuangan Desa oleh Aparatur Desa Batuh Gajah.

 

“Yaitu, sisa uang Posyandu Desa Batu Gajah sejumlah Rp. 2.400.000,00 yang belum di Silpakan ke Rekening Desa Batu Gajah yang harus diselesaikan melalui Undang – Undang Republik Indonesia No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Dikatakan Suhendri, terkait dengan Desa Parit Baru tentang Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2017 dan 2018 LED BUMDes, pihak Kejaksaan telah meminta keterangan kepada 24 orang, dan ditemukan peristiwa Pidana perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi yang telah diselesaikan melalui tindakan Administrasi Pemerintahan,

“Terhadap peristiwa Pidana, berupa Tindak Pidana Korupsi tersebut, belum dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan, dan perbuatan Maladministrasi dalam pengelolan Dana Desa Parit Baru, serta perbuatan dalam lingkup hukum ke Perdataan tetap dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian tindakan Administrasi Pemerintahan,” tutupnya.

Penulis : Edi

  Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button